BatamNow.com – Pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Batam, Kamis (17/06/2021), tentang unsur pajak PHRI menjadi perdebatan sengit.
Anggota Komisi II Udin P Sihaloho SH mencecar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Batam (BPPRD) Raja Azmansyah, mengapa rekening titipan PHRI dengan jumlah Rp 192 miliar, tapi yang masuk ke kas daerah sebanyak Rp 111,2 miliar?
Raja Azmansyah menjelaskan bahwa rekening PHRI bukan hanya unsur pendapatan dari pajak hotel dan restoran saja, termasuk pajak hiburan, reklame, pajak mineral bukan logam dan pajak parkir.
Soal inilah yang diminta Udin dan Sahat Tambunan agar dirincikan dalam pembahasan RDP Komisi II secara terang benderang.
Sayang, Ketua Komisi II Edward Brando dari Fraksi PAN ini, terkesan terburu-buru menutup rapat dengan alasan bahwa pihak yang hadir dari Bank Riau Kepri bukan pucuk pimpinannya.
Padahal BatamNow.com memerhatikan gestur dan breakdown para anggota Komisi II ini dalam RDP itu, agaknya menguasai “sempoa” angka-angka di rekening titipan temuan BPK itu.
Kondisi terburu-buru yang dilakukan Ketua (Edward) seakan kurang memberi kesempatan dan waktu yang luas kepada anggota Banggar lainnya yang masih menyimpan “peluru” untuk menanya lebih detail permasalahan di pusaran temuan BPK ini.
Bahkan Edward Brando dalam RDP yang hanya 45 menit itu, “mengarahkan” anggota Komisi II agar rapat segera diakhiri seraya mengatakan “Sudah lah, kita surati saja nanti pak Udin.”
Seusai RDP, Udin Sihaloho dari Fraksi PDI P ini kepada BatamNow.com mengatakan dia akan “membeber” lagi nanti di RDP lanjutan. “Saya akan mintakan lagi penjelasannya kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Udin menguraikan, dari penjelasan Raja Azmansyah tersebut, jika pun dijumlahkan total penerimaan PAD dari unsur PHRI yang lain, sebagaimana yang dimaksudkan, jumlahnya pun baru Rp 141,8 miliar.
Artinya, masih ada selisih di rekening titipan itu Rp 50,2 miliar. “Ini materiil sekali,” ujar Udin.
Dikutip dari LHP BPK dan lewat analisis singkat redaksi BatamNow.com, andaikan PHRI itu pun dengan unsur lain dimasukkan, memang totalnya hanya Rp 141,8 miliar saja.
Masih terdapat selisih yang signifikan alias materiil.
Berita media ini secara running news mengekspos temuan BPK Perwakilan Kepri atas laporan keuangan Pemko Batam tahun anggaran (TA) 2020.
Dari temuan di LHP BPK menyimpulkan bahwa pembukaan rekening titipan oleh Bank Riau Kepri tidak sesuai dengan PP 12 tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 128 ayat (1).
Rekening titipan tidak ditetapkan melalui SK Wali Kota Batam ataupun melalui MoU/ Perjanjian Kerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Permasalahan ini, menurut BPK, mengakibatkan timbulnya risiko penyalahgunaan atas rekening titipan pendapatan pajak daerah.
Lebih aneh lagi, meski BPPRD mengetahui rekening titipan ini “bodong”, malah membiarkannnya. Ada apa?
“Ini kelemahan dalam pengendalian atas rekening titipan karena BPPRD dan Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak dapat melakukan akses atas semua rekening titipan yang tak jelas dasar hukumnya itu,” demikian kesimpulan BPK di LHP itu.
Belum lagi soal lipatan-lipatan bundelan rupiah yang diduga masih simpang siur alias belum jelas atas temuan BPK ini.
Dan atas pertanyaan Sahat, pihak Bank Riau Kepri tak bisa menjelaskan secara konkret kapan dibuka rekening ini dan oleh siapa, terlebih siapa oknum yang selalu melakukan transfer secara manual ke rekening kas daerah itu?
RDP lanjutan Komisi II DPRD akan digelar pada Rabu, minggu depan.
Hadir di RDP ini perwakilan Bank Riau Kepri, BPPRD dan BPKAD atas undangan Komisi II.
Anggota Komisi II lainnya, hadir Azhari David Yolanda (Nasdem) sebagai wakil ketua, Muhammad Yunus Muda (Golkar) sebagai sekretaris, Mulia Rindo Purba (Gerindra), Rubina Situmorang (Hanura), Hendrik (PKB), Leo Anggara (PAN) dan Muhammad Safei (PKS).(PN/JS)