BatamNow.com – Bangunan Apartemen Indah Puri di Patam Lestari, Sekupang, Kota Batam, lesap dan kini rata dengan tanah.
Hal itu diungkapkan Robby Handi Surya Batubara SH dan Mochamad Farid Mutaqien SH usai mengikuti sidang Pemeriksaan Setempat di Indah Puri Golf Resort, Selasa (19/07/2022).
Kedua pengacara dari Kantor Hukum RBA Lawyers ini adalah kuasa hukum 60 pemilik unit Apartemen Indah Puri yang mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Batam.
Dalam perkara nomor 17/Pdt.G/2022/PN Btm itu, PT Guthrie Jaya Indah Island Resort sebagai tergugat dan Badan Pengusahaan (BP) Batam turut tergugat.
“Sekarang dalam kondisi sudah rata dengan tanah yang tadinya ada bangunan walaupun ada sedikit kerusakan. Sekarang ini posisinya sudah dirobohkan semuanya dan yang merobohkan itu sesuai dengan gugatan kami itu adalah pihak dari PT Guthrie,” ujar Robby ke wartawan di Kopitiam Shangrila, Sekupang, Selasa (19/07) siang.
Robby mempertanyakan dasar manajemen PT Guthrie merobohkan bangunan Apartemen Indah Puri tanpa mempedulikan dasar kepemilikian para pemilik unit di sana.
“Tiba-tiba hanya dengan surat peringatan 1 dan 2, dengan alasan ada pembaharuan dari BP Batam langsung melakukan ‘pemaksaan’,” sesalnya.
Tindakan pembongkaran “paksa” Apartemen Indah Puri itu, tambahnya, sangat tak elegan terlebih mendera penghuni yang kebanyakan adalah ekspatriat. Dia mengingatkan bahwa kejadian tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi Batam.
“Seperti yang kita ketahui apartemen di Batam ini sebagian besar yang beli itu orang luar/ orang asing. Tentunya harapan kami jangan sampai kejadian ini menjadi preseden yang buruk bagi para orang-orang lain yang ingin membeli properti di Batam,” ungkapnya.
Gugatan yang mereka buat ini, lanjutnya, demi mencari keadilan bagi para pemilik unit Apartemen Indah Puri yang kini rata dengan tanah itu.
“Bagaimanapun juga perkara nomor 17 ini sebagian besar penggugat (principal) itu orang asing, tentu akan menjadi sebagai semacam barometer untuk ke depannya apakah aman berinvestasi di Batam dalam bentuk beli rumah, apartemen, bangunan,” jelasnya.
PT Guthrie Benarkan Keberadaan Bangunan Apartemen
Mochamad Farid Mutaqien SH mengungkapkan pihaknya sebagai kuasa hukum penggugat merasa kurang puas karena kliennya tidak bisa menunjukkan unit apartemen mereka saat sidang Pemeriksaan Setempat, Selasa (19/07).
“Karena memang biasanya dalam PS, principal itu bisa menunjukkan langsung dimana lokasi bangunannya. Yang ada hanyalah tanah kosong seolah-olah tidak bertuan dan tadi pun sudah dicatat oleh pihak pengadilan dan yang paling penting itu sudah diakui oleh tergugat bahwa dulu di situ ada bangunan,” jelas Farid.
Dengan begitu, katanya, majelis hakim bisa menyaksikan dan meniliai sendiri bahwa fakta yang mereka sampaikan di pengadilan sesuai dengan kejadian di lapangan.
“Dulu di situ ada apartemen, ada aktivitas tapi sekarang sudah tidak ada lagi dan itu bukan kami yang menanyakan tapi dari ketua majelisnya langsung dan itu fakta, antara fakta di persidangan dengan apa yang terjadi di lapangan itu sinkron,” terangnya.
“Kami berharap perkara ini bisa diputus dengan seadil-adilnya seobjektif mungkin dengan fakta-fakta yang ada,” pungkas Farid.
Sidang Pemeriksaan Setempat di Indah Puri Golf Resort itu dimulai sekitar pukul 10.00 dan berakhir sekitar 11.00. Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Mashuri Effendi SH MH, hakim anggota Edy Sameaputty SH MH dan Halimatussakdiah SH.
Bersama kuasa hukum, turut hadir beberapa pemilik unit apartemen yang membuat gugatan.
Wartawan Dihalangi Meliput ke Lokasi Sidang PS
Dalam sidang Pemeriksaan Setempat di Indah Puri Golf Resort, pihak pengamanan (security) menghalangi wartawan yang hendak meliput.
Seorang personel sucurity mengatakan pihak manajemen hanya mengizinkan nama-nama yang telah terdaftar untuk masuk ke kawasan resort itu untuk mengikuti sidang Pemeriksaan Setempat.
Sulitnya memasuki lokasi sindang Pemeriksaan Setempat di Indah Puri Golf Resort juga dialami oleh pihak kuasa hukum. Security mempertanyakan identitas rekan Robby yang adalah tim kuasa hukum warga yang menggugat.
Ketatnya penjagaan itu juga dialami dan diprotes oleh Ir Ahmad Hambali Hutasuhut SH yang menjadi kuasa hukum Wenny Nugrohowati yang juga menggugat PT Guthrie Jaya Indah Island Resort karena merobohkan unit apartemen miliknya. (Hendra)
Semoga maslahnya cepat terselesaikan. Amen. Dan kalian para hak medapatkan… Baca Selengkapnya