PP Ekraf Nomor 24 Diteken Jokowi, Lagu dan Film Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PP Ekraf Nomor 24 Diteken Jokowi, Lagu dan Film Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank

19/Jul/2022 18:08
PP Ekraf Nomor 24 Diteken Jokowi, Lagu dan Film Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank

Ilustrasi. (F: Pontas.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Dilansir Kompas, dalam aturan tersebut dijelaskan produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi: “Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif“.

“Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual,” bunyi pasal tersebut dikutip Kompas.com dari salinan PP, Selasa (19/07/2022).

Senada dengan Pasal 4, Pasal 9 Ayat (1) juga menekankan hal yang sama.

“Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang,” bunyi Pasal tersebut.

Baca Juga:  Hutan Mangrove di Kepri Rusak Parah, Walhi Minta Pemda Bertindak Tegas

Dengan ditekennya kepastian hukum dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 ini, karya-karya ekonomi kreatif bisa dijadikan sebagai jaminan utang.

Adapun sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.

Selain itu, ada juga subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Sebagai informasi, PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022.

Di dalamnya juga diatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi hingga penilaian kekayaan intelektual. (*)

Berita Sebelumnya

Rata dengan Tanah, Bangunan Apartemen Indah Puri di Sekupang Kota Batam Lesap

Berita Selanjutnya

Juragan 99 Bantah Pernah Minta Uang Damai Rp60 M ke PS Glow

Berita Selanjutnya
Juragan 99 Bantah Pernah Minta Uang Damai Rp60 M ke PS Glow

Juragan 99 Bantah Pernah Minta Uang Damai Rp60 M ke PS Glow

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com