Ratusan Kontainer Limbah Impor Terindikasi B3 ke Batam: Ancaman Bagi Negara? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ratusan Kontainer Limbah Impor Terindikasi B3 ke Batam: Ancaman Bagi Negara?

by BATAM NOW
11/Nov/2025 20:10
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ratusan kontainer berisi limbah elektronik (e-waste) impor terindikasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diperintahkan untuk dire-ekspor ke negara asal, yakni Amerika Serikat.

Pantauan BatamNow.com, dari fakta kasus ini banyak pihak menilai bahwa negara kecolongan ulah para mafia jaringan internasional pemasok limbah elektronik terindikasi B3 ke Batam dan lemahnya pengawasan instansi pemerintah selama bertahun-tahun.

Disebutkan munculnya reaksi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bukan karena hasil pengawasannya langsung tapi karena organisasi lingkungan internasional Basel Action Network (BAN) yang berbasis di Basel, Swiss, membongkar skandal limbah terlebih dulu.

Laporan investigatif BAN disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Indonesia pada pertengahan 2025.

Data terbaru dari Evi Oktavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, bahwa 74 kontainer sebagai sampel sudah diperiksa tim direktorat KLH bersama Bea dan Cukai Batam, telah dinyatakan mengandung limbah B3.

Sejumlah 479 kontainer tersebut masuk ke Batam secara bertahap diantara September, Oktober dan awal November.

Pemilik yang terdata sementara adalah PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).

Jumlah kontainer yang masuk, kemungkinan masih akan bertambah terus dari sisa pengiriman sepaket importir yang tiba di Batam.

 

1 of 4
- +

Diminta Atensi Presiden Prabowo

Kasus limbah impor kini menjadi perhatian nasional.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan akan memerangi praktik curang mafia impor dan ekspor yang merugikan negara baik dari sudut pendapatan pajak dan bea maupun yang merusak lingkungan.

Para pengusaha nakal, sebagaimana diingatkan secara umum oleh Prabowo, terindikasi juga menggunakan skema under invoicing, over invoicing, dan miss invoicing.

BAN sebelumnya melaporkan adanya ribuan kontainer limbah elektronik (e-waste) yang dikirim secara ilegal dari sejumlah negara maju, termasuk Amerika Serikat, Kanada, dan Korea Selatan — ke beberapa negara Asia, salah satunya Indonesia.

Dari hasil pemantauan BAN melalui sistem pelacakan elektronik (e-waste tracking system), sebagian besar pengiriman limbah itu berakhir di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, dengan menggunakan dokumen dagang yang dimanipulasi sebagai “bahan baku daur ulang”.

Hasil pemeriksaan sementara dari KLH bersama Bea dan Cukai menunjukkan isi kontainer berupa barang elektronik bekas, antara lain potongan kabel, charger, suku cadang komputer, papan sirkuit (printed circuit board), blok mesin berkarat, serta komponen AC yang kotor dan berminyak.

Terlalu Lama Kontainer di Pelabuhan: Membahayakan

Semua kontainer berukuran 40 feet (ft) kini menumpuk di dermaga dalam kondisi tertutup.

Namun Azhari Hamid M.Eng, aktivis lingkungan di Batam sudah beberapa kali memperingatkan bahwa potensi pencemaran udara, tanah, dan air laut di kawasan Batu Ampar sangat tinggi jika limbah tidak segera dipindahkan atau dire-ekspor.

Baca Juga:  Empat Bulan Baru 4 dari 914 Kontainer Dire-ekspor, Kepala BC Batam: Wajib

Selain dampak lingkungan, penahanan kontainer berisi limbah juga menimbulkan biaya sewa kontainer (demurrage) yang terus berjalan setiap hari.

Beban biaya tersebut menurut aturan ditanggung oleh perusahaan importir.

Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah para importir sanggup menanggung biaya tersebut, terutama jika re-ekspor tidak selesai dalam batas waktu 90 hari yang ditetapkan undang-undang.

“Kalau sudah begini, siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut keselamatan lingkungan dan integritas negara,” tegas Azhari.

BP Batam Dinilai Lalai

Bagaimana pun sebagai pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ), BP Batam memiliki peran penting dalam pengawasan arus barang dan penerbitan izin impor.

Namun, BP Batam dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan, terutama karena Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam disebut-sebut sebagai pihak yang menerbitkan izin impor limbah elektronik berkode B107d, yang tergolong limbah B3.

Berkali wartawan media ini berupaya mengonfirmasi BP Batam, namun tak ada respons.

Ironisnya, di tengah mencuatnya skandal limbah elektronik ini, BP Batam justru mengupayakan izin impor limbah plastik non-B3, dengan dalih menjaga kelangsungan industri daur ulang dan nasib pekerja.

Langkah ini menimbulkan tanda tanya publik: apakah BP Batam benar-benar menjalankan fungsi perlindungan lingkungan, atau justru lebih mementingkan kepentingan ekonomi jangka pendek?

“Alih-alih introspeksi, BP Batam justru meminta masa transisi lima tahun untuk tetap mengimpor limbah plastik. Ini sikap kontradiktif dan mencurigakan,” ujar seorang pemerhati lingkungan kepada BatamNow.com.

Hukum dan Tanggung Jawab

Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, impor limbah B3 dilarang keras.

Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Namun hingga kini, KLH belum mengumumkan hasil penyidikan terhadap ketiga perusahaan importir tersebut.

Kegagalan Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menyegel PT Esun International Utama Indonesia menimbulkan dugaan kuat bahwa jaringan mafia limbah impor memiliki pengaruh besar di balik kasus ini.

Banyak pihak menyebut skandal limbah impor di Batam adalah bukti nyata lemahnya pengawasan lintas instansi.

Suara yang mengemuka di tengah publik pun menuding negara kecolongan, sementara kabar pengusutan para mafia impor pemasok limbah belum ada kejelasan.

Terangkum di lapangan bagaimana publik mengkritisi: “Bukankah tindakan impor limbah B3 secara masif ini, ancaman bagi negara”?

Jika 479 kontainer berisi limbah B3 ini tidak segera dire-ekspor ke negara asal, bukan hanya lingkungan yang terancam, tetapi juga kredibilitas pemerintah Indonesia di mata dunia yang sudah meratifikasi konvensi Basel.

“Batam tak boleh menjadi tempat pembuangan limbah dunia atas nama investasi dan ekonomi semu,” kata Taufik, yang juga pemerhati lingkungan. (red)

Berita Sebelumnya

Berkah di Masa Pensiun, BRK Syariah Gelar Ramah Tamah Bersama Nasabah PNS Pra Pensiun dan Purnabakti di Bengkalis

Berita Selanjutnya

Pertama, BP Batam Dapat Izin Investasi Pengelolaan Terminal Peti Kemas Batu Ampar

Berita Selanjutnya
Kenaikan Tarif Kontainer dan Pass Penumpang, Apindo dan Perusahaan Pelayaran Belum Dapat Notifikasi

Pertama, BP Batam Dapat Izin Investasi Pengelolaan Terminal Peti Kemas Batu Ampar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com