RDPU dengan Komisi VI, AMAR-GB Sampaikan Mayoritas Warga Rempang Tetap Menolak Relokasi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

RDPU dengan Komisi VI, AMAR-GB Sampaikan Mayoritas Warga Rempang Tetap Menolak Relokasi

28/Apr/2025 11:45
RDPU dengan Komisi VI, AMAR-GB Sampaikan Mayoritas Warga Rempang Tetap Menolak Relokasi

Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB), Isahk, memberi penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (28/04/2025). (F: Youtube/ TVR PARLEMEN)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Perwakilan warga Pulau Rempang, Batam, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (28/04/2025).

Dalam RDPU, mereka didampingi Edy Kurniawan Wahid dari YLBHI yang masuk ke dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional Rempang. Perwakilan warga menyampaikan berbagai keresahan mereka sejak masuknya program Rempang Eco-City yang dilabeli Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak 2023.

Koordinator Umum AMAR-GB, Ishak menyampaikan ketegasan mayoritas warga Rempang yang tetap menolak relokasi. Sikap itu diambil bukan soal negosiasi kompensasi atas dampak proyek Rempang Eco-City.

“Jadi kami berharap kepada dewan yang ada di Jakarta supaya dapat memikirkan masalah ini, khususnya Rempang. Karena pada intinya kami yang ada di Rempang, tetap menolak direlokasi dalam skema bentuk apapun kami tetap menolak relokasi. Itu yang kami sampaikan,” kata Ishak di dalam RDPU.

Sebelumnya, ia juga mengomentari program transmigrasi lokal yang baru-baru ini diwacanakan sebagai metode penanganan Rempang. Bagi warga yang menolak relokasi, transmigrasi tidak menjawab keinginan mereka yang ingin mempertahankan kampungnya.

“Yang kami bingungkan itu, transmigrasi lokal yang model macam mana yang artinya membangun suatu transmigrasi itu kan pada intinya mau merelokasi masyarakat. Sementara masyarakat juga tidak dipaksa. Jadi kalau seandainya masyarakat tidak dipindah di situ, program transmigrasi model macam mana, skema transmigrasi macam mana yang akan dilakukan?” jelasnya.

Selain itu, AMAR-GB juga mengklarifikasi soal klaim yang mengatakan bahwa sudah mayoritas warga Rempang menerima direlokasi.

“Data-data yang disampaikan oleh BP Batam terhadap RDP pada Komisi VI yang bulan-bulan kemarin itu sebenranya berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan,” ucapnya.

Dijelaskan, ada 16 titik kampung di Rempang, dan hanya 5 kampung yang terdampak di tahap awal pengembangan proyek Rempang Eco-City.

“Dari 5 titik kampung tua yang akan dibangun di tahap pertama itu, pemetaan ssampai sekarang itu, yaitu berada di Belongkeng, Psir Panjang, Sembulang Hulu, Sembulang Pasir Merah Camping dan Sungai Buluh. Itu yang menjadi tahap pertama yang gencar diproses di lapangan sekarang,” katanya.

Menurut Ishak, pihaknya telah mengecek langsung ke 5 kampung dan didapati jumlah 700 KK yang menolak relokasi.

“Dari 5 titik kampung yang terdampak pertama ini jumlah penduduknya kurang lebih 700 [KK]. Namun yang menerima relokasi, ini riil di lapangan, itu 162 KK. Sedangkan yang bertahan 518 KK. Data ini kami ambil, berdasarkan yang kami riil turun langsung ke lapangan, di-kampung-kemapung yang di 5 titik ini melalaui data RT-RT masing-masing. Jadi kalaupun ada data di luar itu, adalah data yang masuk setelah konflik Rempang terjadi,” tandasnya.

Sebagai informasi, warga Rempang yang setuju direlokasi, diberikan rumah tipe 45 dengan luas tanah 500 meter persegi (m2) di kampung baru di Tanjung Banun, di Pulau Rempang. Kompensasi itu sebagai pengganti aset yang ditinggalkan di kampung.

“Rumah yang didapatkan itu adalah tukar guling daripada aset yang ditinggalkan, bukan dikasih gratis atau cuma-cuma. Satu contoh, umpamanya yang direlokasi itu mendapatkan Rp 200 juta asetnya, kemudian rumah yang dia dapatkan di relokasi itu Rp 135 juta, sisanya itu dikembalikan. Jadi kalau ada narasi di luar yang mengatakan bahwa rumah itu pemberian cuma-cuma, itu bohong. Faktanya di lapangan demikian,” tukasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, AMAR-GB masih mengikuti RDPU. Dalam rapat ini juga, Komisi VI juga mendengarkan aduan dari masyarakat Desa Gobah.  (D)

Berita Sebelumnya

Kabidhumas Polda Kepri Gelar Jumat Curhat Bersama Paguyuban Selingsing

Berita Selanjutnya

Menteri Ekraf Dorong Kolaborasi Pusat-Daerah untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif Berbasis Laut di Kepri

Berita Selanjutnya
Menteri Ekraf Dorong Kolaborasi Pusat-Daerah untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif Berbasis Laut di Kepri

Menteri Ekraf Dorong Kolaborasi Pusat-Daerah untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif Berbasis Laut di Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com