Rencana Ekspor Pasir Laut, Komisi VII DPR RI Kunker ke Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Rencana Ekspor Pasir Laut, Komisi VII DPR RI Kunker ke Kepri

09/Mei/2022 10:36
Komisi II DPR RI Minta Batalkan Ex-Officio

DPR RI. (F: dpr.go.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Komisi VII DPR RI akan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada tanggal 11-15 Mei ini.

Kunker dilaksanakan pada Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Jadwal kunker itu dikutip dari salinan surat yang diperoleh BatamNow.com. Surat itu adalah kerangka acuan kegiatan yang ditandatangani oleh Ketua Tim Komisi VII H Eddy Soeparno SH MH.

Sebanyak 16 anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi dan sumber daya alam, kegiatan riset dan teknologi, serta perindustrian itu akan turun kunker selama lima hari.

Tujuan kunker itu disebut dalam rangka pengawasan atas rencana Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) mengizinkan penambangan dan ekspor pasir laut yang vakum hampir 20 tahun.

Hal lain yang akan dilaksanakan pada kunker itu untuk menyerap aspirasi dan melihat secara langsung pemanfaatan pertambangan pasir laut dan mendapatkan informasi menyangkut kendala-kendala yang dihadapi serta memperoleh masukan dukungan yang diperlukan baik dari pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Catatan BatamNow.com, selama 20 tahun sudah moratorium pernambangan dan ekspor pasir laut ini.

Baca Juga:  Pasir Laut Boleh Ekspor Lagi? Era Presiden Megawati dan SBY, Dilarang

Namun tetiba di paroh akhir masa pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi, penambangan dan ekspor pasir laut digesa lagi.

Adapun regulasi baru tentang ketentuan izin ekspor pasir laut tersebut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Ada skenario apa di balik rencana KKP membuka keran ekspor pasir laut ini?

Ikuti terus laporan BatamNow.com. (*)

Berita Sebelumnya

Nestapa Penumpang Pelni di Batam

Berita Selanjutnya

Satgas Covid-19 Pastikan PPKM Tetap Ada Selama Kasus Aktif Ditemukan

Berita Selanjutnya
Pergi ke Wilayah Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali Hanya Wajib Tunjukkan Satu Dokumen

Satgas Covid-19 Pastikan PPKM Tetap Ada Selama Kasus Aktif Ditemukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com