BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (15/02/2023).
Sontak, Richard menangis mendengar putusan hakim yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Pengunjung di ruangan sidang ikut bersorak mendengar vonis tersebut. Kedua orangtua Richard yang menonton persidangan dari rumah juga menangis dan bersujud ketika mendengar amar putusan hakim.
Hakim mengabulkan status justice collaborator yang dimohon Richard bersama advokatnya Ronny Talapessy. “Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” ucap hakim Wahyu.
Dalam sidang putusan, hakim menyebut ada beberapa hal yang meringankan vonis terhadap Richard Eliezer termasuk pihak keluarga Brigadir J yang telah memaafkannya.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerjasama, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” urai hakim.
Sementara hal yang memberatkan, kata hakim, Richard ikut terlibat pembunuhan Yosua meski memiliki hubungan yang akrab dengan korban.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dihukum 12 tahun penjara. Lebih berat dibanding tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sontak tuntutan itu menuai perdebatan. Di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Namun sisi lainnya, Richard adalah orang yang mengungkap kebenaran atas skenario tembak-menembak yang sempat digaungkan di awal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah 2 kali berganti kuasa hukum, Richard bersama advokat Ronny Talapessy kemudian mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dikabulkan.
Dalam perkara Brigadir J ini, hanya Richard terdakwa yang mengajukan status justice collaborator dan dilindungi LPSK.
Sebagai informasi, saksi pelaku atau justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Status tersebut diberikan jika pemohon bersedia membuka pengetahuannya tentang sebuah kejahatan di mana dia juga terlibat.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati. Sementara istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, Kuat Ma’ruf sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut, divonis hukuman lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Hanya Richard terdakwa yang divonis lebih rendah dalam kasus Brigadir J. (*)

