BatamNow.com – Satu video kericuhan di seputaran SPBU nomor 13.294.705 di Tanjung Riau, Batam, viral.
Kericuhan terjadi pada Rabu (06/10/2021), saat tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam dipimpin Kepala Dinas (Kadis) Gustian Riau bersama Satpol PP mengamankan para terduga pelangsir BBM.
Terlihat dorong-dorongan antara Satpol PP dengan sejumlah massa yang ada di sana.
Suara teriakan pun membahana di antara massa. Tampaknya para warga di sana tidak terima dengan tindakan tim Gustian.
Terlihat mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BP 95 G yang dikendarai Gustian sempat diadang paksa sejumlah warga di sana.
Namun atas pengamanan Satpol PP, Gustian yang berada di dalam mobil Fortuner bisa lolos, meski mobilnya sempat ditahan massa.
Kepada BatamNow.com Rabu (06/10) pagi, Gustian membenarkan kejadian itu.
“Iya, razia pelangsir-pelangsir. Belum selesai masih di lokasi. Lagi ramai ini, nanti saya infokan lagi,” Gustian menjawab BatamNow.com, Rabu (06/10).
Sementara dari pihak massa yang sempat mengadang tim Gustian belum terkonfirmasi atas kejadian itu.
Diperoleh informasi, sejumlah warga sedang menuju kantor Disperindag untuk memprotes tindakan razia itu. “Kami melakukan pekerjaan halal,” teriak salah seorang dari massa.
“Beberapa mobil kami sedang dibawa dan ditahan, kami mau ambil balik mobil itu. Apa salah kami,” kata beberapa warga yang tengah berangkat dengan kendaraan menuju Kantor Disperindag.
Belakangan ini, Disperindag Kota Batam lagi gencar melakukan razia pelangsir BBM dari SPBU.
Gustian Riau memimpin langsung razia itu ke lapangan.
Sejumlah massa yang ada di sekitar SPBU saling dorong dengan tim Satpol PP, di SPBU Tanjung Riau.
Namun mengapa hanya para terduga pelangsir yang diamankan selama ini. Bagaimana pemilik SPBU yang menyuplai BBM ke tangki para pelangsir?(R)

Pihak SPBU tidak salah dalam hal ini,mereka hanya memberikan apa yg di minta masyarakat umum.
Tapi masyarakat lah yg memanfaatkan keadaan.
Jangan karena pihak SPBU selama ini diam dan tidak mempermasalahkan nya,malah jadi bumerang bagi mereka
Karena masyarakat membabi-buta memborong premium memakai mobil” pelangsir.
Justru Penanggung Jawab SPBU sebagai Pelaku Usaha penyalur BBM yang sudah menandatangani kontrak perjanjian dengan PT Pertamina lah yang harus konsisten menolak mereka yang memperjualbelikan BBM tertentu.
Dalam hal ini Penanggung Jawab SPBU-SPBU tersebut berhak mendapat bantuan dari pemerintah sebagai Penegak Hukum, sgar beban tidak seluruhnya ditanggung pihak SPBU-SPBU.
Maka pemberlakuan & sosialisasi UU No 22 Th 2001 harus konsisten ditegakkan tidak hanya di tingkat Pelaku2 Usaha dan Pemangku Kebijakan semata.
Baik konsumen maupun masyarakat awam tentu sebagian besar belum memahami maksud tujuan pembatasan pembelian BBM tersebut, bahkan sebagian besar masih menganggap BBM tersebut sebagai komoditi biasa yang bisa/ boleh diperjualbelikan dengan bebas.
Mari kita introspeksi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kesimpangsiuran informasi yang sampai dan diterima oleh masyarakat luas terutama yang masih sangat awam peraturan perundang-undangan.
Kelompok inilah yang sering dimanfaatkan menjadi keboijo/ kambing hitam penjual belian / bisnis BBM dan LPG 3 kg BERSUBSIDI.
Sudah hapuskan saja premium biar aman.bikin pusing aja
Ayolah pemerintah daerah klu dihapus jangan setengah hati tutup aja premium seluruh batam.supaya tdk ada kericuhan lg
Ada udang di balik batu kah? Atau kurang pendapatan daerah sehingga ingin ditertibkan atau dibatasi