BatamNow.com – Terdakwa Riki Lim Direktur PT Glory Point dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus pengerusakan barang milik korban Lufkin Conitra Direktur PT Putra Padu Mitra Jaya (PPMJ).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama, menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan terdakwa Riki Lim bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riki Lim Alias Riki dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata JPU Arif dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (20/03/2024).
Dalam dakwaan tunggal JPU, Riki Lim bos perusahaan pengembang (developer) ini didakwa melanggar Pasal 406 ayat (1) KHUPidana.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Riki Lim ialah perbuatannya telah merugikan saksi korban Lufkin Conitra diperkirakan sekitar Rp 1,2 miliar.
Lalu hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum.
Setelah JPU membacakan tuntutan, selanjutnya ketua majelis hakim David Sitorus menanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan pembelaan.
Kemudian terdakwa Riki Lim terlihat langsung beranjak ke kursi yang berada di samping penasihat hukumnya dan berdiskusi, kemudian kembali ke kursi pesakitan.
“Baik yang mulia, kami akan memberikan pembelaan secara tertulis pada pekan depan yang mulia,” ujar Sulhan penasihat hukum (PH) terdakwa Riki Lim.
“Baik ya, sidang kita lanjut pada Rabu (27/03) dengan agenda pledoi dari penasihat hukum terdakwa,” jelas David sekaligus menutup jalannya persidangan.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, Riki Lim yang betstatus tahanan kota ini hadir berpakaian bebas. Ia mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih polos dipadu dengan celana jins warna hitam dan sepatu hitam.
Riki Lim duduk di kursi pesakitan menghadap majelis hakim yang dipimpin David Sitorus, dengan Yuanne Marietta dan Setyaningsih masing-masing sebagai anggota majelis.
Pada September 2014 terdakwa selaku pengembang (developer) melakukan cut and fill di atas tanahnya yang berbatasan langsung dengan pagar beton milik korban Lufkin Conitra.
Akibat perbuatan Riki Lim itu, Lufkin mengalami kerugian Rp 1,2 miliar. (Aman)