BatamNow.com, Jakarta – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku dalam keadaan sehat saat dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Kamis (14/01/2021).
Dilansir Kompas.com, Rizieq ditahan atas kasus dugaan penghasutan dan kerumunan dalam acara pernikahan putrinya serta peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Alhamdulilah (sehat), santai saja,” ucap Rizieq kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (14/01), dikutip dari Tribunnews.com.
Setelah itu, ia pun berpesan kepada masyarakat agar membangun kedamaian.
Rizieq juga sempat menyinggung soal misi revolusi akhlak yang sebelumnya pernah ia ungkapkan.
“Stop kegaduhan, bangun kedamaian. Saya tetap komitmen revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak. Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak,” tuturnya.
Rizieq tampak mendapat pengawalan ketat dari anggota kepolisian saat pemindahan tersebut. Ia dikawal pasukan berseragam hitam yang dilengkapi dengan helm, rompi, serta senjata laras panjang.
Di dalam kendaraan yang membawanya, Rizieq duduk di kursi belakang dengan diapit sejumlah polisi. Rizieq terlihat menggunakan pakaian gamis serta sorban berwarna putih.
Dari dalam mobil. Rizieq sempat menaikkan tangannya yang tampak terborgol kepada awak media. Adapun alasan pemindahan penahanan Rizieq sebelumnya diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi.
“Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” kata Andi ketika dihubungi, Kamis (14/01).
Di kasus ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq serta A selaku sekretaris panitia.
Selanjutnya, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku kepala seksi acara.
Selain itu, Rizieq menjadi tersangka tunggal di kasus kerumunan dalam acara yang dihadirinya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus Petamburan dan Megamendung ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis hari ini.(*)