BatamNow.com — Di tengah gencarnya penindakan oleh otoritas, peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Batam justru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Dalam empat bulan pertama (caturwulan I) tahun 2025 saja, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam menegah barang ilegal mulai dari rokok hingga minuman beralkohol (Mikol) senilai Rp 37,5 miliar. Tegahan itu ditaksir dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 18,9 miliar.
Kepala KPU BC Batam, Zaky Fimansyah, mengungkapkan BKC yang diamankan itu berupa 13,2 juta batang hasil tembakau (HT), lalu 1,4 juta gram Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dan hampir dua ribu liter minuman beralkohol (mikol) tanpa cukai.
“Jumlah ini meningkat signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu dan telah melebihi target tahunan dengan capaian 100,8% hingga April,” kata Zaky dalam konferensi pers di Dermaga Pelabuhan Tanjung Unjang, Selasa (06/05/2025).

Meski disebut telah mencapai 100,8 persen dari target tahunan hingga April, tingginya jumlah temuan justru menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pencegahan di hulu.
BC Batam sendiri mengandalkan berbagai metode pengawasan, termasuk operasi pasar dengan sistem geotagging, patroli laut, pengawasan barang bawaan penumpang, serta kontrol terhadap pengiriman pos dan kargo.
Dalam operasi pasar di 12 kecamatan, di Kota Batam, ditemukan lebih dari 870 ribu batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman tanpa pita cukai.
Di jalur laut, pengawasan terhadap lebih dari 300 pulau kecil, menggagalkan enam upaya penyelundupan, menyita jutaan batang HT dan HPTL dari kapal cepat yang melintas di pelabuhan tidak resmi.
Sementara itu, 39 penindakan juga dilakukan terhadap barang bawaan penumpang di pelabuhan dan bandara, dengan barang bukti lebih dari 9,4 juta batang hasil tembakau. Penindakan terhadap pengiriman pos berhasil mengamankan 10.600 batang rokok ilegal.
Namun, faktanya bahwa rokok ilegal terus masuk melalui jalur laut, pelabuhan tidak resmi, hingga lewat barang bawaan penumpang dan pengiriman pos, menunjukkan bahwa celah pengawasan masih terbuka lebar.
Enam aksi penyelundupan berhasil digagalkan di wilayah perairan, tetapi bagaimana dengan yang luput dari pengawasan?
Dalam upaya terbaru pada Minggu (20/04/2025), petugas menemukan 3,1 juta batang rokok tanpa cukai di dalam sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi B 9959 UQA di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
Truk tersebut membawa berbagai merek rokok seperti Rave, HMind, hingga Maxxis yang dikemas rapi untuk mengelabui petugas.
Barang bukti tersebut terdiri dari merek Rave Full Flavour 1.350.000 batang, Rave Menthol 1.240.000 batang, Rave Ice Menthol 520.000 batang, HMind dan variannya lebih dari 59.000 batang, dan Maxxis Bold: 12.000 batang.
Dengan total 3.181.900 batang rokok ilegal hanya dalam satu penindakan, publik bertanya-tanya: apakah pengawasan selama ini cukup proaktif, atau justru hanya bersifat reaktif?
Meskipun edukasi dan pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha disebut sebagai bagian dari strategi, transparansi atas hasilnya belum banyak terlihat.
Dari 167 kasus yang ditangani, mayoritas berakhir sebagai Barang Dikuasai Negara, hanya empat yang naik ke tahap penyidikan.
Ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut: seberapa banyak kasus yang benar-benar diproses secara hukum? (A)

