Roro Punggur ke Pakning dan Kuala Tungkal Tak Layani Penumpang dan Kendaraan Mulai 6 sd 17 Mei, Kecuali Lori - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Roro Punggur ke Pakning dan Kuala Tungkal Tak Layani Penumpang dan Kendaraan Mulai 6 sd 17 Mei, Kecuali Lori

by Junpa Siregar
29/Apr/2021 09:30
Roro Punggur ke Pakning dan Kuala Tungkal Tak Layani Penumpang dan Kendaraan Mulai 6 sd 17 Mei, Kecuali Lori

Ilustrasi feri roro. (F: 7saudara.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kapal Roro antarprovinsi dengan tujuan Batam-Sei Pakning dan Batam-Kuala Tungkal tidak melayani penumpang dan kendaraan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, kecuali lori.

Demikian Supervisor Pelabuhan Roro Telaga Punggur Herbert Damanik, menjawab BatamNow.com, Rabu (28/04/2021).

“Jadi Pelabuhan Roro Punggur tetap buka ke semua rute, seperti selama ini. Tapi khusus antarprovinsi, hanya melayani lori,” ujarnya.

Alasannya adalah tanggal 6 s/d 17 Mei adalah masa peniadaan mudik.

Sementara pada pengetatan pra mudik sejak 22 April sampai 5 Mei 2021, Roro dari Punggur antarprovinsi masih dapat menyeberangkan kendaraan kecil dan penumpang.

Namun dengan beberapa syarat protokol kesehatan (prokes), yakni dapat menunjukkan hasil rapid test 1×24 jam, rapid antigen 1×24 jam ataupun tes GeNose sebelum keberangkatan.

“Itu yang baru diputuskan pada rapat koordinasi di pemerintahan Kepri,” tambah Herbert.

Sementara penyeberangan dalam provinsi, yakni Punggur ke Tanjung Uban, ke Dabo Singkep dan ke Tanjung Balai Karimun masih berjalan sediakala, belum ada kebijakan dan keputusan terbaru.

Sekali lagi, tanggal 6-17 Mei 2021 rute ini tetap dilayari, tapi tidak mengangkut penumpang dan kendaraan, kecuali lori yang itupun mengangkut logistik.

Untuk tanggal 18-24 Mei 2021 perlakuannya sama seperti kententuan yang diberlakukan sejak 22 April s/d 5 Mei 2021.(JS/P)

Berita Sebelumnya

Nah Loh! 9 Wilayah Ini Dapat ‘Warning’ Keras Jokowi

Berita Selanjutnya

Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak: Minta KPK Turun Menginvestigasi Pengelolaan SPAM Batam

Berita Selanjutnya
Hak Konsumen Air  Jangan Disepelekan

Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak: Minta KPK Turun Menginvestigasi Pengelolaan SPAM Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com