BatamNow.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri Rudi Chua memberi pernyataan pedas atas pelayanan buruk Badan Pengusahaan (BP) Batam – PT Moya Indonesia terhadap konsumen air minum di Batam.
Meski Rudi Chua bukan daerah pemilihan (dapil) Batam, anggota legislatif provinsi dapil Tanjung Pinang ini selalu care dan memberi perhatiannya atas setiap keluhan masyarakat tanpa membeda-bedakan.
Dia pun menegaskan kalau pelayanan air minum di Batam ini kesalahan sistem dan sudah sering terjadi
Dia membenarkan sangat banyak konsumen yang terdampak. Maka harus ada investigasi terhadap sistem yang dimiliki oleh pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
“Sudah sewajarnya sistem yang dimiliki PT Moya – BP Batam dipertanyakan kualitasnya,” kata Rudi Chua, Selasa (05/01/2021) menjawab BatamNow.com.
Ditegaskan kader partai Hanura ini lagi, kesalahan-kesalahan yang terjadi harus diusut tuntas.
Jika karena human error maka harus ada tindakan tegas kepada oknum yang melakukan.
Dan jika system error (kesalahan sistem), sudah sepatutnya pihak pengelola introspeksi diri.
“Kita akan pantau terus perkembangannya,” katanya.
Jadi pertanyaannya, kata Rudi Chua, “Mampukah BP Batam – PT Moya melaksanakan pengelolaan air minum di Batam?”.
Bulan lalu di tahun 2020, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar mengakui ada human error atas membengkaknya billing tagihan konsumen air minum dan denda sebelum tanggal jatuh tempo.
DPRD Kepri Dapil Batam Bersuaralah
Selasa (05/01), beberapa warga Batam yang dimintai BatamNow.com tanggapan atas pelayanan billing tagihan air minum abal-abal ini, banyak yang mendukung kritik tajam Rudi Chua.
Mereka merespon positif apa yang disampaikan wakil rakyat ini.
“Maaf, bukan mau memuji, tapi ini baru wakil rakyat yang peduli atas keluhan konsumen air minum, di saat BP Batam sembrono atas hak-hak konsumen,” ujar Ahmad warga Bengkong Indah saat ditemui di rumahnya.
Lain lagi dengan Lugito warga Batu Aji. Dia keberatan betul atas pelayanan rekening tagihan air yang abal-abal itu.
“Ini pelecehan terhadap hak-hak kami sebagaimana dijamin undang-undang. Tindakan pelayanan seperti ini bobroknya, meresahkan kami konsumen,” tegasnya nada marah.
Demikian juga para pelanggan lain yang terkena dampak tagihan melonjak di beberapa lokasi di Batam, hampir senada dengan keluhan yang sama.
Bahkan mereka meminta para anggota DPRD dapil Batam yang lain agar buka suara.
“Sebentar buka maskermu itu, suarakanlah kami ke BP Batam atas masalah pelayanan air minum ini,” ucap Dinuddin .
Mereka (konsumen) membeber, dulu para calon DPRD dapil Batam dengan segala janjinya pada saat kampanye. Katanya, siap untuk membela atas apa yang dialami rakyatnya.
“Hei kalian para anggota DPRD Kepri dapil Batam. Jangan diam ketika kami mengalami perlakuan seperti ini,” ujar Rebeika ibu rumah tangga dengan empat anak yang tinggal di kawasan Baloi.
Apalagi di masa pandemi Covid-19 masyarakat banyak sudah yang resah. Belum lagi kesulitan ekonomi yang tak ketolongan.
“Datang lagi pengelola air minum meresahkan kami dan tak berujung. Manusiawi tidak?” tanya seorang dari mereka yang tak mau ditulis namanya.
Catatan BatamNow.com, baik Pemprov Kepri maupun para anggota DPRD Kepri berkewajiban bersuara atas keluhan konsumen air di Batam.
Selain sebagai pemerintah dan para wakil rakyat, paling tidak atas pajak air permukaan (PAP) yang didapat Pemprov Kepri berpuluh miliar masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kepri.
Logikanya, PAP itu disisihkan pengelola air minum dari tagihan rekening air pelanggan.
Lalu disetor dalam rekening bersama BP Batam – PT Moya. Dari kocek itulah dikeluarkan membayar PAP yang dulu masih polemik dengan pengelola sekitar Rp 39 Miliar.
Pembayaran air pelanggan diperoleh dari hasil bertungkus lumus dan berpeluh setiap hari. Itupun nyaris tertipu atas billing tagihan air minum.
Padahal rakyat tak pernah ribut menuntut hak atas kedaulatanya atas air sebagaimana telah dijamin UUD 45 amandemen.(Panahatan)