Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Baru Perkara Tipikor Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Baru Perkara Tipikor Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

by BATAM NOW
30/Sep/2025 18:01
Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Baru Perkara Tipikor Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam tahun 2015 s/d 2021, Selasa (30/09/2025).

Adapun kedua tersangka baru tersebut adalah inisial S selaku Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil 2012 – Juli 2016 dan AJ selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP).

Perkara ini merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Tahun 2015 s/d 2021.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Print-1585/L.10/ Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024 dan Surat Penetapan Tersangka SYAHRUL Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024.

 

1 of 9
- +

Perkara sebelumnya telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu terhadap Terpidana An. Allan Roy Gema Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana, Syahrul Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa, HARI Setyobudi selaku Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam dan Heri Kafianto selaku Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam.

PT Bias Delta Pratama sejak tahun 2015 s/d 2021 merupakan Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan tanpa adanya suatu Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tidak terdapat Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak tahun 2015 s/d 2018 dengan PT Bias Delta Pratama.

Sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiataan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki kerja sama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait persentase 20% ditujukan untuk Kapal Tunda.

Namun kegiatan Pandu Kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian kerja sama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait perjanjian kerja sama tersebut sehingga PT Bias Dellta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20% dari pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat Kerugian Keuangan Negara khusus untuk PT Bias Delta Pratama sebesar $272.497.

Jika dikonversikan ke rupiah dengan harga dolar Amerika per hari ini sebesar Rp 16.692, sehingga total lebih kurang sebesar Rp 4.548.519.924.

Sebelumnya, pada Senin, 29 September 2025 Tim Penyidik Kejati Kepri juga telah melakukan penggeledahan pada Kkantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar.

Penggeledahan dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh surat perintah penggeledahan nomor Prin-1444 bulan September 2025 dan izin Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan penyidikan perkara ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau J Devy Sudarso dalam keterangannya menyampaikan bahwa Penahanan kedua Tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 30 September 2025 s/d 19 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku”, tegas Kajati Kepri. (A)

Berita Sebelumnya

D’Sayur TPI dan Nafeesa Snack, UMKM Binaan BRK Syariah Raih Penghargaan Indonesia Creative Awards 2025

Berita Selanjutnya

Dukung Program Pemerintah, BRK Syariah Akad Massal KPR FLPP

Berita Selanjutnya
Dukung Program Pemerintah, BRK Syariah Akad Massal KPR FLPP

Dukung Program Pemerintah, BRK Syariah Akad Massal KPR FLPP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com