BatamNow.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meneken aturan final Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dilansir CNBCIndonesia.com, payung hukum HPP diterbitkan dalam bentuk Undang-undang (UU) 7/2021 yang diteken kepala negara pada 29 Oktober lalu, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui lampiran aturan tersebut, Kamis (04/11/2021).
Aturan tersebut mengatur sejumlah kebijakan baru terkait perpajakan, salah satunya ialah program pengampunan pajak yang akan dimulai pada awal tahun depan.
Selain itu, UU HPP juga mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kemudian, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan ikut terkerek naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kemudian akan kembali dinaikkan menjadi 25 persen pada 1 Januari 2025.
Mengutip salinan aturan ini, dijelaskan bahwa payung hukum ini bertujuan sebagai strategi konsolidasi fiskal yang fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.
UU HPP ini juga diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa program pengungkapan sukarela wajib pajak dalam satu undang-undang secara komprehensif,” bunyi UU HPP. (*)