
Banyak pihak menuding landasan hukum Dewan Kawasan (DK) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam yang sekarang tidak legitimate (sah).
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum terakhir dibentuknya DK Batam pada 29 Februari 2016. Masa berlaku Keppres itu hanya lima tahun dan sudah tak berlaku lagi, sejak setahun yang lalu.
Untuk lebih mendalami kontroversi keberadaan DK Batam ini, Redaksi BatamNow.com mewawancarai Dr Ampuan Situmeang SH MH, Ahli Hukum Tata Negara itu pada Selasa (26/04/2022).
Hasil wawancaranya disajikan dengan model tanya jawab berikut.
Dari kaca mata hukum tata negara dapat Anda jelaskan permasalahan atas keabsahan DK Batam ini?
Jika melihat Keppres 8 Tahun 2016 yang sudah kedaluwarsa, Dewan Kawasan (DK) Batam ini sudah habis masa tugasnya.
Harusnya dilanjutkan dengan PP 41 Tahun 2021. Tapi sampai PP itu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat DK itu tak kunjung dibentuk.
Kalau DK-PBPB Batam, memang sudah lewat waktunya dan yang seharusnya Surat Keputusan(SK)-nya sudah harus terbit 6 bulan setelah PP41 berlaku pada 2 Februari 2021.
DK yang akan dibentuk bukan lagi hanya DK-PBPB Batam namun menjadi DK-PBPB Batam, Bintan dan Karimun (BBK).
DK Batam menurut Sesmenko Susiwijono Moegiarso, masih legal bertugas dan menjalankan wewenangnya. Karena Pasal 74 PP itu mengembalikanya ke peraturan perundangan sebelumnya.
Ini bagaimana maksudnya?
Ini kan dapat dimaknai,-menurut hukum, kalau sudah kedaluwarsa mekenismenya tetap harus diperpanjang.
Tapi ‘kan tidak diperpanjang dan masih tetap berjalan seperti sediakala.
Pasal 74 ayat (1) itu, tidak mutatis mutandis (otomatis) untuk produk kebijakan yang akan diterbitkan, sekalipun harus tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya, terhindar dari masalah legitimasi.
Jangan sampai nanti dituding tidak taat Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Itu tak boleh.
Jadi sejatinya mekanisme yang benar bagaimana?
Ini kan terkesan menggampangkan saja karena Keppresnya sudah lewat waktu, terlepas dapat tetap menjalankan tugas dan wewenangnya, namun dalam menerbitkan kebijakan akan dapat bermasalah jika Keppres 8/2016 itu sudah mati. Ibarat SIM (Surat Izin Mengemudi). Tetap dapat ditilang. Apalagi dalam hal menerbitkan kebijakan berdasarkan Keppres yang kedaluwarsa, potensial dapat menimbulkan kontroversi. Semoga saja dijalankan semua berdasarkan itikad baik dalam menjalankan kewenangan.
Bisa dijelaskan lebih rinci?
PP 41/2021 itu adalah turunan dari UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang masih bermasalah dan seharusnya dapat dimaknai tidak boleh dijadikan dasar rujukan berdasarkan putusan MK.
Butir 7 (tujuh) putusan MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Intinya di frasa “segala tindakan/ kebijakan”, di sinilah letak kontroversinya.
Bagaimana pandangan Anda tentang Ketua DK Batam yang baru-baru ini melantik Anggota Bidang Pengusahaan (BP) Batam?
Dapat dimaknai di sini bahwa DK Batam telah menjadikan PP 41/2021, Pasal 74 ayat (1) itu sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan dalam melengkapi struktur BP Batam.
Apakah itu taat asas terhadap diktum putusan MK itu? Biarlah publik yang menilai.
Pasal 75 ayat (1) menjelaskan: Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, dan Badan Pengusahaan Karimun yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal ini menyebut struktur BP yang ditetapkan sebelum PP 41/2021 terbit, bukan sesudahnya. Maka, struktur yang dilengkapi oleh DK baru-baru ini, setelah PP 41 itu terbit. Padahal itu dilarang oleh diktum putusan MK. (*)