BatamNow.com – Mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19 beberapa pekan terakhir, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad memutuskan meniadakan kegiatan mudik lokal antarpulau mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (04/05/2021) lalu.
“Pun sesuai kebijakan nasional, bahwa Pemerintah Daerah dan Pusat senada soal larangan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19,” kata Ansar.
Dalam Surat Edaran bernomor 460/SET-STC19/V/2021 yang diperoleh BatamNow.com, telah ditetapkan bahwa peniadaan perjalanan orang yang dimaksud meliputi lintas kabupaten/ kota dalam Kepri, lintas provinsi serta lintas negara mulai dari tanggal 6 s.d 17 Mei 2021.
Namun begitu, dalam SE itu juga dijelaskan ada beberapa pengecualian orang yang dapat melakukan perjalanan selama periode larangan itu.
Pengecualian itu berlaku terhadap pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti perjalanan dinas, pengobatan, kunjungan duka keluarga yang meninggal, persalinan dan kepentingan bisnis/berdagang, yang semuanya tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Dalam rapat bersama Forkopimda Selasa (04/05), Ansar memastikan akan menjaga ketat pintu-pintu pelabuhan antarpulau.
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan aparat TNI/ Polri akan dikerahkan guna mengantisipasi adanya warga yang nekat mudik di luar pengecualian yang disebut dalam SE.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan “warning” ke beberapa daerah yang kembali mengalami kenaikan kasus Covid-19, termasuk Kepri.
Berdasarkan statistik data di laman Gugus Tugas Covid-19 Kepri, per tanggal 04 Mei 2021 ada 11.786 kasus positif, 10.021 telah sembuh dan 269 jumlah kematian.(*)
[3d-flip-book mode=”fullscreen” id=”14307″ ][/3d-flip-book]