Sakit Hati Dihina, Pria di Batam Tikam Teman 25 Kali hingga Tewas, Saksinya Wanita yang Diduga Disukai Keduanya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sakit Hati Dihina, Pria di Batam Tikam Teman 25 Kali hingga Tewas, Saksinya Wanita yang Diduga Disukai Keduanya

26/Okt/2026 17:28
Sakit Hati Dihina, Pria di Batam Tikam Teman 25 Kali hingga Tewas, Saksinya Wanita yang Diduga Disukai Keduanya

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Seorang pria berinisial HS tewas setelah ditikam sebanyak 25 kali di sebuah rumah kos di kawasan Ruko Niaga Mas, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Minggu (25/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial M (39 tahun) yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi penusukan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati terduga pelaku karena kerap dimaki, dimarahi, dan dihina korban.

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers di lobi Mapolsek Batam Kota, Senin (26/10/2026).

Benny menjelaskan, tersangka dan korban saling mengenal karena berteman. Keduanya juga diduga menyukai perempuan yang sama. Perempuan tersebut berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Meski demikian, polisi menyebut rasa sakit hati akibat makian dan penghinaan sebagai motif yang diungkapkan dalam pemeriksaan terhadap tersangka.

Berawal dari Permintaan Mengambil Koper

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula ketika seorang saksi berinisial NA menghubungi M untuk mengambil koper yang berada di rumah kos tersebut.

Sekitar pukul 14.15 WIB, saat tersangka sedang tidur, korban datang ke kamar kosnya dalam keadaan marah. Korban kemudian menendang pintu kamar, menunjuk-nunjuk, dan mempertanyakan alasan teleponnya tidak diangkat.

Saksi yang berada di lokasi menjelaskan bahwa kedatangannya hanya untuk mengambil koper. “Apa sih, saya cuma ambil koper,” kata Benny mencontohkan percakapan sebelum peristiwa itu.

Namun, korban yang masih emosi kemudian mendekati tersangka yang sedang duduk membelakangi pintu. Korban lalu mengantukkan helm ke punggung tersangka.

Tersangka yang tidak terima kemudian berdiri. Keduanya terlibat cekcok hingga berujung perkelahian fisik.

Saat perkelahian berlangsung, saksi berusaha memeluk korban dari belakang untuk melerai. Saksi juga mengingatkan keduanya agar menghentikan pertengkaran karena persoalan mereka disebut telah selesai.

“Akan tetapi, korban disebut hendak mengeluarkan pisau dari bagian pinggangnya. Saksi yang melihat situasi tersebut berupaya melerai keduanya dengan mengatakan ‘stop bang, stop, jangan bang, istighfar’,” kata Benny.

Pada saat melerai, saksi justru terhempas. Sementara korban dan tersangka terlibat perebutan pisau.

Namun, kemudian tersangka yang menguasai senjata tajam tersebut.

Saksi kemudian melihat tersangka mengangkat dan mengayunkan pisau ke arah punggung korban berulang kali.

Korban Sempat Memohon agar Penusukan Dihentikan

Dalam kondisi panik, saksi berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut membuat pemilik kos datang hingga ke area tangga dan menegur mereka agar tidak membuat keributan.

Setelah pemilik kos meninggalkan lokasi, korban ditemukan terkapar di depan pintu kamar. Saksi sempat mencoba menenangkan tersangka.

“Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tersangka tidak mau mendengarkan. Saksi kemudian masuk untuk memeriksa keadaan korban,” jelasnya.

Menurut kronologi kepolisian, tersangka sempat duduk dan menutup pintu kamar. Korban juga disebut berusaha menutup pintu dari dalam. Tersangka kemudian mendorong pintu dan kembali masuk ke kamar.

Di dalam kamar, tersangka diduga memukul korban menggunakan sebatang kayu broti. Setelah itu, tersangka kembali menusuk korban menggunakan pisau.

Saksi mendengar korban sempat memohon agar aksi tersebut dihentikan.

“Stop sudah,” demikian permohonan korban yang didengar saksi, berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi.

Namun, tersangka disebut tetap melakukan penusukan hingga korban tidak bergerak lagi dan meninggal dunia.

Korban Mengalami 25 Luka Tusukan

Benny membenarkan bahwa korban mengalami 25 luka tusukan. Sebagian besar luka berada di bagian punggung sebelah kanan.

“Jumlahnya 25,” kata Benny saat dikonfirmasi wartawan mengenai jumlah luka yang dialami korban.

Ia menjelaskan, setelah berhasil menguasai pisau dalam perkelahian, tersangka menusuk korban dari belakang. Tersangka kemudian keluar dari kamar sebelum kembali masuk dan melakukan penusukan lagi.

“Akhinya balik mereka berantem dan langsung ditusuk dari belakang. Selanjutnya setelah ditusuk, keluar dari kamar setelah itu masuk lagi dan menusuk lagi. Akhirnya terkapar di lantai sehingga menyebabkan meninggal dunia,” ujar Benny.

Diduga Dipicu Sakit Hati

Mengenai motif kejadian, Benny mengatakan tersangka diduga menyimpan rasa sakit hati karena sering mendapat makian dan penghinaan dari korban.

“Motifnya dia sakit hati karena sering dihina. Karena sering dimaki. Akhirnya beliau sakit hati,” jelas Benny.

Polisi juga mengungkapkan adanya dugaan persoalan asmara yang melibatkan korban, tersangka, dan seorang perempuan yang berada di lokasi kejadian.

Menurut Benny, korban dan tersangka sama-sama diduga menyukai wanita tersebut. Ketiganya saling mengenal, tetapi korban dan tersangka tidak tinggal bersama.

Saat kejadian, perempuan itu berada di rumah kos tersangka. Korban kemudian datang hingga terjadi pertengkaran yang berujung penusukan.

Meski demikian, polisi menyebut sakit hati akibat penghinaan sebagai motif yang diungkapkan dalam penanganan perkara tersebut.

Polisi Bergerak Setelah Menerima Laporan 110

Polisi menerima informasi mengenai keributan yang melibatkan senjata tajam di Ruko Niaga Mas melalui layanan panggilan darurat 110 pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota bersama tim patroli mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa penusukan tersebut. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, keluarga korban memperoleh informasi bahwa tersangka telah ditangkap polisi.

Polisi Amankan 11 Barang Bukti

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita 11 jenis barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut, yakni:

  • Satu buah pisau bergagang kayu.
  • Satu buah flashdisk dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
  • Satu batang kayu broti.
  • Satu pasang pakaian korban.
  • Satu buah helm.
  • Satu buah tas samping milik korban.
  • Satu buah tas samping berwarna hitam.
  • Satu buah pintu kos.
  • Satu unit telepon genggam merek Oppo.
  • Satu buah sandal berwarna putih.
  • Satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu.

Barang-barang tersebut diamankan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.

Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan

Atas peristiwa tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 458 ayat (1) KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Retribusi Parkir Batam Baru 33 Persen, Realisasi Stiker Rendah: Dibantah Kadishub Jarang Masuk Kantor

Berita Selanjutnya

Koalisi Masyarakat Sipil Batam: Hentikan Kriminalisasi Pers dan Warga

Berita Selanjutnya
RKUHP Disahkan, Lonceng Kematian Insan Pers

Koalisi Masyarakat Sipil Batam: Hentikan Kriminalisasi Pers dan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com