BatamNow.com – Saling lempar antarpejabat teknis dengan Kepala (Kabiro) Humas BP Batam tak jarang terjadi.
Berbagai konfirmasi yang dilakukan redaksi BatamNow.com terkait beberapa masalah di Badan Pengusahaan itu ke pejabat teknis di BP Batam kerap “melempar” ke Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait.
“Silakan hub Kabiro Humas, jawabannya biar satu pintu,” ujar pejabat teras BP Batam kala dikonfirmasi.
Contoh teranyar tentang kunjungan BP Batam ke Korea Selatan yang katanya mau ‘belajar’ tentang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Desember 2022 lalu.
Oleh General Manager Pengelolaan Lingkungan BP Batam Iyus Rusmana ketika dikonfirmasi wartawan BatamNow.com, diarahkan untuk berkomunikasi dengan Humas BP Batam. Namun Ariastuty ketika dikonfirmasi, tidak merespons. Bukan hanya sekali.
Padahal publik perlu mengetahui informasi yang digali wartawan bukan suguhan berita rilis. Menggali ihwal di balik sengkarut kerja sama pembangunan IPAL Batam dengan Korea Selatan sudah ditandatangani sejak 2014 silam.
Bahkan sudah dikerjakan pada 2017, namun proyek itu seperti mangkrak sampai sekarang.
Demikian juga tentang konfirmasi masalah lainnya di BP Batam, dugaan suap fee alokasi lahan ribuan hektare di area Bandara Hang Nadim. Dan banyak lagi.
Bagaimana sejatinya seorang Kepala Humas merespons isu-isu terkait dengan badan publik atau lembaganya? Apakah media hanya cukup dijejali dengan press release dan tidak bisa mengonfirmasi hal-hal lain sebagai pendalaman berita dan mengklarifikasi isu-isu yang berkembang?
Ferry pun menyesalkan tindak-tanduk Kepala Humas BP Batam yang tidak mau meladeni pertanyaan-pertanyaan wartawan terkait dengan hal-hal krusial yang ada di dalam Badan Publik itu sendiri.
“Humas itu harus dekat dengan wartawan/media. Karena peran humas yang baik adalah menjadi penghubung terkait apa saja kegiatan, program bahkan rencana program yang akan dilakukan oleh sebuah Badan Publik,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri Ferry Manalu, kepada BatamNow.com, Rabu (18/01/2023).
Dia menerangkan, dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP dijelaskan, bahwa PPID/Humas diwajibkan menyediakan informasi dan mengumumkan secara berkala, kemudian menyiapkan informasi yang wajib diumumkan serta merta dan juga menyiapkan informasi yang tersedia setiap saat.
“Kalaupun ada informasi yang dikecualikan (tidak boleh disampaikan ke publik), humas wajib menjelaskan ke publik/media kenapa informasi itu ditutup atau dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU 14/2008 tersebut. Jadi intinya, humas itu harus berperan sebagai katalisator,” tuturnya.
Diakuinya, dalam UU 14/2008 tidak diatur secara detail sanksi yang diberikan kepada badan publik/lembaga yang tidak transparan dalam memberikan informasi kepada publik/media. Tapi dalam Pasal 52 UU di atas, diatur saksi pidana bagi publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
“Komisi Informasi hanya bisa mengimbau kepada BP Batam agat lebih dekat dan membangun komunikasi dengan masyarakat/publik atau media,” pinta Ferry.
Kembali ditegaskan, humas itu harus bisa menyampaikan hal-hal yang dibutuhkan publik/media, baik maupun yang tidak baik dan melayani media sepanjang pertanyaan yang disampaikan ada korelasinya dengan tugas-tugasnya sebagai humas. (RN)

