Sampai ‘Hare Gene’ Penanganan Pajak Reklame di Pemko Batam Masih Amburadul? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com
Ragam Masalah di Balik WTP Pemko Batam (bagian-2)

Sampai ‘Hare Gene’ Penanganan Pajak Reklame di Pemko Batam Masih Amburadul?

Ketua DPP LI-Tipikor Kepri: Jajaran Tak Becus, Sampai Wali Kotanya 'Ditegur' BPK

01/Sep/2022 13:33
Punya Piutang Retribusi Sampah Hampir Rp 3 Miliar, Tapi Tak Ditagih

Ilustrasi. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Laporan Redaksi BatamNow.com

Ternyata tak hanya di pengelolaan retribusi pelayanan persampahan oleh Pemko Batam yang masih bermasalah. Bermasalah karena dikerjakan kurang tertib dan profesional serta berpotensi “menghambat” pendapatan pajak daerah sebagaimana tersaji dalam LHP BPK tahun 2021.

Di pengelolaan pajak reklame pun tak jauh beda. Sepertinya amburadul. Nyaris sama amburadulnya jika melihat fakta fisik papan reklame yang berbaris ‘serampangan’ di kota ini.

Deretan papan iklan itu terpampang yang tertancap di tiangnya masing-masing, beradu tampil gagah “mengepung” berapa perempatan jalan termasuk reklame beberapa videotron.

Di mana-mana di sudut kota ini seakan sesuka-suka menancapkan papan reklame.

Dan ditengarai banyak berdiri tampil gagah mencari cuan tanpa izin lokasi dari BP Batam dan izin reklame Pemko Batam diduga oleh para jaringan mafia “Sambo” periklanan di Batam.

Lalu kemana pajak papan reklame itu “mencaer”?

Kondisi tampilan papan reklame media luar ruang, selain menambah kesemrawutan kota, juga dapat mengganggu dan membahayakan konsentrasi pengemudi kendaraan di jalan umum itu. “Ini semua tampak jauh dari tertata,” ujar Ketua DPP LI-Tipikor Kepri Panahatan SH.

“Seakan percuma jalan raya diperluas karena diganggu kerapiannya oleh sejumlah papan reklame yang semrawut padahal pendapatannya tak seberapa,” kata Panahatan lagi.

Di Singapura papan reklame media luar ruang tak satu pun di perempatan jalan. “Karena fungsi jalan bukan diperuntukkan reklame, tapi hak absolut atau kedaulatan bagi pengguna jalan. Papan reklame yang tampil kelebat bisa menganggu konsentrasi dan dapat membahayakan pengemudi kendaraan,” kata Yong Kwe seorang manajer biro iklan di sana kepada BatamNow.com.

Lalu ihwal pengelolaan pajak reklame yang tampak amburadul pada LHP BPK tahun 2021 itu?

Pendapatan Pemko Batam dari sektor pajak reklame agaknya tak seramai atau tak segemerlap iklan di videotron yang cahayanya menyilaukan itu.

Tercatat di tabel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK total pendapatan pajak reklame Pemko Batam tahun 2021 sebesar Rp 9,1 miliar lebih. Atau hanya Rp 800 jutaan per bulan. (Jumlah ini diperkirakan bukan hanya dari papan reklame media luar ruang)

Total pendapatan ini memang naik dibanding tahun 2020 sebesar Rp 8,78 miliar, tapi masih lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2019 masih tercapai hampir Rp 10 miliar.

Belum dapat dipaparkan di tulisan ini sebagai pembanding soal pendapatan logis pajak daerah dari papan reklame ini.

Sebenarnya mesti dilakukan kajian atau riset publik atau lembaga independen, semisal pemerhati atau LSM bidang perkotaan.

Cuma telah banyak pihak mempertanyakan, apakah realisasi pendapatan pajak reklame Pemko Batam ini berbanding lurus antara tarif atau harga dengan jumlah fisik deretan papan reklame yang beradu tampang itu? (laporan soal ini akan coba diulas kru media ini dalam edisi selanjutnya)

Lalu apakah memang pengelolaan pajak reklame ini sudah dikerjakan sesungguhnya dengan sedikit jujur oleh jajaran di Bapenda Kota Batam?

Apakah tak ada potensi kebocoran di penerimaan pajak daerah itu?

Jika berkaca atau memelototi laporan BPK atas laporan keuangan dan kinerja Bapenda Pemko Batam tahun 2021, bisa dikritisi bahwa penanganannya masih amburadul, meski istilah atau frasa yang digunakan BPK, misalnya, “tidak tertib” dan dengan frasa miring lainnya.

“Pengelolaan pajak reklame tidak tertib”, judul itu yang dapat dibaca pada halaman 6 di poin (d) LHP BPK Sistem Pengendalian Intern atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-undangan.

Arti “tertib” dalam KBBI adalah tertata dan terlaksana dengan rapi atau menurut aturan yang telah ditentukan.

Namun auditorat utama keuangan negara itu menuliskan “tidak tertib”. Berarti kebalikannya.

Baca Juga:  Punya Piutang Retribusi Sampah Hampir Rp 3 Miliar, Tapi Tak Ditagih

Dikutip dari LHP BPK, bahwa pengeloaan pajak reklame ini ada yang tak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Wali Kota itu sendiri. Wow?

Misalnya masalah Tim Terpadu Penyelenggaraan Reklame (TTPR) yang tak pernah lagi dibentuk. TTPR sebagai salah satu output tak pernah lagi diterbitkan.

Itu hanya satu contoh masalah teknis yang dikutip dari beragam poin masalah yang dibeber BPK di LHP itu.

Selain itu ada lagi temuan “Pengakuan Denda Keterlambatan Pajak Reklame Lewat Tahun, TIDAK SESUAI KETENTUAN”.

Setelah diurai temuan atas ketentuan denda pajak reklame ini, BPK menyebut kondisi tersebut tidak sesuai Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Belum lagi masalah pengelolaan dokumen fisik reklame yang juga ikut-ikutan tidak tertib. Tidak ditemukan dokumen arsip manual pajak reklame tahunan.

Sengaja dihilangkan kah?

Lalu “Proses Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Reklame yang Tidak Sesuai Ketentuan”.

Nah, bayangkan ini: ada kebijakan dari para ANS di jajaran pajak daerah yang melanggar ketentuan.

Yang mencengangkan, Kasubbid Pertimbangan dan Keberatan Bapenda Kota Batam tak mengetahui pasti penyebab perubahan sejak 2017.

Setahunya, Perwako yang menjadi turunan Perda 7 Tahun 2007 belum ada, jadi Perwako No 4/2011 masih berlaku.

Atas temuan di atas, BPK menyimpulkan kondisi itu bisa mengakibatkan;

(a) Timbulnya risiko kehilangan dokumen perpajakan yang sah karena pengelolaan fisik yang belum tertib.

(b) Timbulnya risiko kehilangan pendapatan beserta dendanya atas pajak reklame yang tak segera diterbitkan surat ketetapannya.

Lalu atas temuan masalah-masalah yang dibeber di atas, BPK pun sampai “menegur” Wali Kota Batam di LHP itu. Teguran untuk memerintahkan jajarannya melaksanakan beberapa poin rekomendasi dari BPK untuk memperbaki masalah-masalah yang dapat merugikan negara dari sektor pendapatan pajak daerah.

“Jajaran tak becus, tega Wali Kotanya ditegur BPK,” kata Panahatan lagi menimpali.

BPK menegur wali kota agar memerintahkan dan menginstruksikan, “Kepala Bidang Pendataan, Penetapan, dan Pelaporan degan Kepala Bidang Pembukuan Bapenda agar lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas-tugas oleh staf yang berada dalam tanggung jawabnya”.

“Jadi, jikalau di balik narasi atau isi instruksi di atas, para jajaran selama ini tak cermat melakukan pengawasan berakibat wali kota ditegur BPK,” ujar Panahatan.

Tapi tak apa, temuan itu semua wajar-wajar saja buat BPK sebagaimana predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diserahkan.

Dan malangnya, justru masalah-masalah pada temuan BPK yang dibeber di atas dianggap satu prestasi oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi serta jajarannya. (*)

Berita Sebelumnya

Soal Harga BBM Belum Naik, Jokowi: Masih Proses Hitung

Berita Selanjutnya

Komnas HAM Tunjukkan Foto Jenazah Yosua Sesaat Usai Ditembak di Rumah Sambo

Berita Selanjutnya
Komnas HAM Tunjukkan Foto Jenazah Yosua Sesaat Usai Ditembak di Rumah Sambo

Komnas HAM Tunjukkan Foto Jenazah Yosua Sesaat Usai Ditembak di Rumah Sambo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com