BatamNow.com – Santer isu moratorium pengurusan legalitas (tanah) lahan di BP Batam dan disebut dikeluhkan banyak pihak.
Isu moratorium atau penghentian sementara pelayanan pengalokasian lahan, perpanjangan hak atas tanah, IPH dan proses pelayanan lainnya dipending. Begitu isu yang menggelinding
“Demikian juga kala mengakses lewat aplikasi online laman Land Management System (LMS) lms.bpbatam.go.id, tampak muncul tangkapan layar pengumuman:moratorium pengelokasian tanah, begitu yang tampilan di web itu,” kata sumber BatamNow.com, seorang pengusaha yang tengah mengajukan perizinan IPH.
“Kalau ini benar, baru terjadi sepanjang sejarah BP Batam mulai dari Otorita Batam,” kata Bremus, pihak yang tahu sejarah pengelolaan lahan di BP Batam.
Ketika BatamNow.com masuk ke portal LMS BP Batam, Rabu (09/10/2024), tombol ‘Registrasi’ pada Pelayanan Pengalokasian Tanah hanya memberi respons notifikasi pop-up berisi teks “Moratorium Pengalokasian Tanah” dan tombol ‘Kembali’.
Sementara pelayanan lainnya, misalnya Pelayanan Perpanjangan Hak Atas Tanah, memberikan respons lanjutan proses ketika tombol ‘Registrasi’ ditekan.
Belum ada penjelasan resmi dari BP Batam atas isu yang berkembang. Apa maksud moratorium itu dan sampai kapan?
Dikonfirmasi ke Kepala Biro Humas BP Batam Ariastuty Sirait lewat kiriman WhatsApp, namun tak ada respons.
Direktur Pengelolaan Pertanahan (Dirhan) BP Batam, Ilham Eka Hartawan pun sulit dikonfirmasi, terlebih pasca penggeledahan ruangan arsip Direktorat Lahan (Dit Lahan) oleh penyidik Polresta Barelang yang menghebohkan itu pada Agustus lalu.
Informasi yang menggelinding, kini, kemungkinan cuti pelayanan di pusaran lahan mengikuti cutinya Kepala BP Batam, Muhammad Rudi sebagai calon Gubernur Kepri pada masa kampanye Pilkada sekarang.
Muhammad Rudi yang juga Wali Kota Batam 2 periode itu, mendapat izin cuti di luar tanggungan negara selama 60 hari terhitung 25 September 2024.
Selentingan berkembang, otoritas kebijakan di bidang pertanahan di BP Batam diyakini masih di-hold Muhamamd Rudi, meski di tengah masa cutinya.
Menurut berbagai sumber terpercaya, kebijakan di pusaran pertanahan BP Batam, wewenang atau otoritas kebijakan lahannya tak serta merta diserahkan ke Plt Kepala BP Batam yang dijabat Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto.
Sudah menjadi rahasia umum, jika penguasaan lahan di BP Batam sangat seksi baik dari aspek ekonomi maupun sudut politisnya.
“Jadi bisa jadi moratorium pengalokasian lahan itu terjadi karena hegemoni kekuasaan atas tanah di mana status dan nilai tanah masuk pada kasta tertinggi di BP Batam, dengan kekuasaan absolut kebijakan lahan di sana semua bisa dibentuk sedemikian rupa,” ujar beberapa pengusaha properti kepada BatamNow.com.
Belakangan sebagaimana diberitakan media ini, pengalokasian area lahan di Batam terjadi secara jor-joran.
Bahkan lahan di bawah jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) pun dialokasikan untuk perumahan dan jasa pertokoan.
“Tinggal menunggu kabar berita saja, kelak, kalau di lahan kategori berbahaya itu dibangun kediaman manusia, sebab jika sudah dibangun roko dengan 3 lantai, misalnya, jarak ke kabel jaringan SUTT itu itu bisa dibuat jemuran kain,” ujar Subekti, warga di perumahan di seberang lokasi lahan di sana.
Lahan di bawah SUTT itu berada di tepi Jalan Bakal, tepatnya di seberang Perumahan Orchid Park, Batam Center. Estimasi luasnya sekitar 17.500 meter persegi (m²).
Harga tanah di bursa Batam, kini, melunjak tak keruan.
Dugaan spekulan lahan pun masih ada yang disebut di-back up orang dalam.
Lahan yang dialokasikan ke perusahaan A, misalnya, bisa diperjualbelikan sebelum melaksanakan pembangunannya sebagaimana dalam poin perjanjian antara BP Batam dengan perusahaan pemohon.
Sehingga tak jarang para penerima alokasi menjadi spekulan tanah. Harga tanah ada yang sampai Rp 6 juta per meter² di lokasi strategis, misalnya di kawasan jasa dan komersil di Batam Center .
Sedangkan saat pengalokasian lahan dari BP Batam ke pemohon alokasi, tarif resmi uang wajib tahunan(UWT) yang dibayar kepada negara hanya sebesar Rp 222.200 /meter² buat peruntukan komersil di pusat Batam Center (Core).
Pantauan kru media ini di berbagai lahan kosong masih ada yang berani memasang pengumuman: ”lahan ini dijual, hubungi di nomor kode+62…, bahkan ada di nomor kode +65…”.
Padahal jual beli lahan secara langsung tak diperkenankan di Batam, meski sebenarnya kerap “ditolelir” dengan berbagai modus.
Status tanah di Batam masih tanah negara yang disewakan ke publik dalam rangkaian pembangunan Batam.
Isu mafia lahan dengan segala modus akrobatiknya sudah hal klasik disorot publik maupun media selama ini.
Meski santer dugaan mafia lahan baik di eksternal berkolaborasi dengan oknum di internal, tapi sepertinya tak pernah ada pejabat BP Batam yang terjerat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum atas kasus lahan.
Tapi perkara lahan di Batam banyak merangsek ke Pengadilan Negeri, PTUN dan kantor aparat penegak hukum lainya.
“Kondisinya sama dengan kentut, baunya terasa di sekeliling naun tak ada yang ketahuan yang kentut,” begitu analogi banyak pihak selama ini.
Banyak publik memyoroti kedigdayaan para oknum BP Batam yang diduga terlibat cawe-cawe alokasi lahan dengan uang fee siluman, namun tak tersentuh hukum.
Bahkan sampai penggeledahan pun sudah dilakukan penyidik Polresta Barelang di kantor Direktorat Pertanahan (Dithan) di lantai 2 gedung “Elang Emas” kantor BP Batam di Batam Center pada Agustus lalu, namun kabar tindak lanjut penyidikannya oleh penyidik Polresta Barelang seperti hilang ditelan bumi.
Penggeledahan yang sempat menggetarkan seisi gedung kantor BP Batam. Menggetarkan karena sepanjang sejarah badan pengusahaan itu mulai dari Otorita Batam, disebut, baru penyidik Polresta Barelang yang berani mencakar ruang arsip BP Dithan BP Batam.
Penggeledahan dikakukan mencari arsip dokumen lahan cut and fill hutan lindung di sekitar Tiban McDermott milik PT Karlina Cahaya Loka yang tengah diusut penyidik.
Namun penyidik Polresta Barelang, tampaknya, lunglai di tengah jalan. “Entah mengapa,” seperti judul lagu dangdut.
Kapolresta Barelang Heribertus Ompusunggu yang sesumbar akan mentersangkakan Dirhan BP Batam Ilham Eka Hartawan dan 11 stafnya, bak lunglai seolah berbalik dikepak sayap “Elang Emas” tempat para pejabat dan pegawai berkantor.
Sekadar informasi, gedung BP Batam di Batam Center berlantai 8 itu, diberi logo Elang Emas. (tim)