Satgas: ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN dan Swasta Dilarang Cuti Selama Libur Akhir Tahun - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Satgas: ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN dan Swasta Dilarang Cuti Selama Libur Akhir Tahun

19/Nov/2021 09:08
Pergi ke Wilayah Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali Hanya Wajib Tunjukkan Satu Dokumen

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (F: Youtube/ Sekretariat Presiden)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah menerapkan beberapa strategi untuk menekan mobilitas masyarakat selama libur natal dan tahun baru.

Dilansir Kompas.com, Wiku mengatakan strategi tersebut di antaranya adalah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN dan swasta.

“Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi di antaranya pelarangan cuti bagi ASN,TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun di mana dilakukan peniadaan cuti bersama 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun,” kata Wiku dalam konferensi pers melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (18/11/2021).

Wiku juga mengatakan, pemerintah akan membatasi pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.

Ia mengatakan, persyaratan perjalanan domestik selama libur akhir tahun akan diatur ketentuannya dalam Surat Edaran (SE) Satgas dan Kementerian Perhubungan.

“Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang berpergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus,” ujarnya.

Baca Juga:  Server e-KTP Tak Pernah Diperbarui, Kemendagri Singgung Kemenkeu

Selain itu, Wiku mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional.

Ia mengatakan, penetapan PPKM tersebut untuk menjamin kegiatan sosial dan ekonomi tetap terkendali dan aman.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut sampai ke tingkat komunitas serta pendisiplinan di lapangan secara langsung.

Langkah ini, kata dia, bertujuan agar implementasi kebijakan diterapkan secara menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah untuk mencegah munculnya klaster baru.

“Pemerintah amat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri untuk mencegah penularan kasus selama periode natal dan tahun baru,” ucap dia. (*)

Berita Sebelumnya

Diam-Diam China Temukan Obat ‘Super’ Buat Covid, Manjur?

Berita Selanjutnya

BP Batam Gelar Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal dan Online Single Submission Berbasis Risiko

Berita Selanjutnya
BP Batam Gelar Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal dan Online Single Submission Berbasis Risiko

BP Batam Gelar Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal dan Online Single Submission Berbasis Risiko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com