Satgas BC Batam Gagalkan Penyelundupan Rp 22,7 Miliar dalam Sebulan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Satgas BC Batam Gagalkan Penyelundupan Rp 22,7 Miliar dalam Sebulan

by BATAM NOW
11/Sep/2025 21:34
Satgas BC Batam Gagalkan Penyelundupan Rp 22,7 Miliar dalam Sebulan

Konferensi pers di Kantor Bea Cukai Batam, Batu Ampar, Kamis (11/09/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Bea dan Cukai (BC) Batam menggagalkan berbagai upaya penyelundupan melalui laut, pelabuhan kargo, barang penumpang, hingga kiriman pos sepanjang periode 1 Agustus hingga 7 September 2025.

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan dan BKC Ilegal BC Batam mencatat 174 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) dan kepabeanan.

Total barang hasil penindakan ditaksir bernilai Rp 22,7 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp 15,8 miliar.

Selain itu, dengan penindakan tersebut juga menyelamatkan sekitar 6.600 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dengan estimasi penghematan biaya rehabilitasi Rp 10,65 miliar, serta mengamankan sembilan tersangka.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan BC Batam, Muhtadi, mengatakan penguatan pengawasan semakin intensif sejak pembentukan Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan BKC Ilegal pada 17 Juli 2025.

“Kami terus berupaya memastikan setiap jalur keluar-masuk barang diawasi ketat, baik melalui laut, udara, maupun darat. Hasilnya, selama periode ini Bea Cukai Batam menerbitkan 77 Nota Hasil Intelijen (NHI), 174 Surat Bukti Penindakan (SBP), serta melakukan penyidikan atas dua kasus tindak pidana kepabeanan dan cukai,” ujar Muhtadi dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Batam, Kamis (11/09/2025).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan BC Batam, Muhtadi. (F: BatamNow)

Pengawasan Laut

Dalam patroli laut, Satgas Bea Cukai bersama Pangkalan Sarana Operasi menghasilkan 22 SBP.

Salah satu kasus menonjol terjadi pada 27 Agustus 2025, ketika kapal KM Maju Berkembang diamankan di Laut Natuna karena mengangkut 22 ton pasir timah asal Bangka Belitung tujuan Thailand tanpa dokumen. Nakhoda kapal berinisial MF ditetapkan tersangka.

Kasus lain terjadi pada 4 September 2025 di Teluk Nenek, saat kapal KM Leffindo Jaya 10 membawa 856 koli barang campuran berupa pakaian, sepatu, tas, earphone, dan barang lainnya menuju Tanjung Buton tanpa dokumen kepabeanan. Nakhoda berinisial ES ditetapkan tersangka.

Barang bukti penyelundupan dipampang saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Batam, Batu Ampar, Kamis (11/09/2025). (F: BatamNow)

Pengawasan Kargo

Pada jalur kargo, tercatat 59 SBP dari arus barang impor maupun ekspor.

Modus yang ditemukan antara lain perubahan klasifikasi untuk menghindari larangan impor furnitur bekas, lampu LED, perkakas, hingga garmen.

Sementara pada ekspor, penindakan dilakukan pada 4 Agustus 2025 terhadap barang yang dilaporkan sebagai stick bamboo namun ternyata rotan inti berbagai jenis.

Barang Penumpang dan Kiriman

Bea Cukai Batam juga melakukan 45 penindakan terhadap barang penumpang, meliputi ballpress, uang tunai, ponsel, produk perikanan, hingga barang larangan lain.

Salah satunya 339 paket barang kiriman melalui kapal Ro-Ro di Pelabuhan Telaga Punggur, yang diselundupkan dengan modus menggunakan mobil pribadi.

Selain itu, terdapat delapan penindakan terhadap upaya penyelundupan uang lintas batas dengan total Rp 1,45 miliar. Dari jumlah tersebut dikenakan sanksi administrasi Rp 145 juta.

Barang bukti penyelundupan dipampang saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Batam, Batu Ampar, Kamis (11/09/2025). (F: BatamNow)

Penindakan Narkoba

Selama periode ini, Bea Cukai Batam menggagalkan enam upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan barang bukti 1.219,9 gram sabu, 19 butir ekstasi, 1.062 gram ganja, dan 333 butir obat terlarang.

Kasus menonjol antara lain 920 gram ganja yang disembunyikan dalam lipatan kain di TPS Dharma Bandar Mandala (13/08/2025), serta 1 kg sabu yang disembunyikan dalam koper berkompartemen palsu di Bandara Hang Nadim (05/09).

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada BNN Kepri.

Konferensi pers di Kantor Bea Cukai Batam, Batu Ampar, Kamis (11/09/2025). (F: BatamNow)

Barang Kena Cukai Ilegal

Dalam operasi intelijen berbasis geotagging, Bea Cukai Batam juga mengamankan 4,98 juta batang rokok tanpa pita cukai dan 1.150 botol atau 840 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Penindakan terbesar terjadi di Marina City, dengan 4,76 juta batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp 4,3 miliar.

Kasus lain di Lubuk Baja mengungkap penyelundupan 836,5 liter MMEA, dengan tindak lanjut ultimum remedium (UR) sebesar Rp 326 juta.

Bea Cukai Batam juga melakukan tiga penindakan terhadap kiriman pos berisi aksesori senjata api/airsoft gun di Batam Centre.

“Seluruh capaian kinerja pengawasan periode ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Batam dalam menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat. Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi yang terjalin dengan aparat penegak hukum,” tutur Muhtadi. (H)

Berita Sebelumnya

Mendagri Soroti Besarnya Tunjangan DPRD, Sikap Tertutup Ketua DPRD Batam Dipertanyakan

Berita Selanjutnya

PLN Batam Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Kunjungan dan Apresiasi Pelanggan

Berita Selanjutnya
PLN Batam Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Kunjungan dan Apresiasi Pelanggan

PLN Batam Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Kunjungan dan Apresiasi Pelanggan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com