BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada pemerintah daerah agar hanya menggunakan rawat inap rumah sakit rujukan pasien virus corona (Covid-19) kepada pasien probable maupun yang positif, termasuk varian Omicron dengan kondisi klinis gejala sedang hingga berat.
Dilansir CNNIndonesia.com, ketetapan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada 27 Januari kemarin.
Sementara itu, pasien dengan gejala ringan atau tanpa gejala (OTG) tanpa komorbid atau penyakit penyerta dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah apabila kondisi rumah memenuhi persyaratan. Pasien juga diminta untuk berkonsultasi melalui layanan telemedisin yang dapat diakses secara gratis.
Adapun syarat isoman yang dimaksud yakni,pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid, serta dapat mengakses fasilitas telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Kemudian memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan pasien dapat mengakses pulse oksimeter.
“Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab negara. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien,” demikian bunyi poin ketiga.
Selain itu, Kemenkes juga mewajibkan agar setiap rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 mengisi data pasien di aplikasi rumah sakit online dan melakukan pembaharuan setiap hari.
“Kelengkapan data di rumah sakit online akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim Covid-19,” lanjut Kemenkes.
Kaji Penyebab Lonjakan Covid di Jakarta, Dinkes Temukan Tren Penularan
Kasus positif virus corona (Covid-19) di Jakarta kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, jumlah kasus aktif di Jakarta per Kamis (27/01) menembus 16.330 orang.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan, pihaknya masih mengkaji penyebab kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta.
“Belum dipastikan apakah itu (kenaikan Covid) efek apa, tentu perlu pendalaman,” kata Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/01).
Menurut Widyastuti, tren penularan kasus memang belakangan mengalami pergeseran. Ia mengatakan, pada awal tahun ini banyak temuan kasus dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Namun, belakangan justru kasus transmisi lokal semakin meningkat. Misalnya saja, pada Kamis (27/01) tercatat penambahan kasus positif sebanyak 4.149, dari jumlah tersebut, 3.920 di antaranya merupakan kasus transmisi lokal.
“Memang sudah terjadi pergeseran, yang awalnya rasio pelaku PPLN dan yang memang lokal, itu awalnya kan tingginya di PPLN-nya, saat ini sudah rasionya terbalik, jadi sudah semakin banyak adalah lokal,” jelasnya.
Meski terjadi lonjakan kasus Covid-19, Widyastuti meminta masyarakat tetap tenang dan tidak perlu takut. Di sisi lain, ia meminta warga untuk terus mematuhi protokol kesehatan dan segera melakukan vaksinasi bagi yang belum.
“Kita imbau, tetap jangan lengah, pandemi belum selesai meskipun Omicron relatif tidak lebih berat jika dibandingkan varian Delta, tapi tetap pastikan kalau kita sudah terlindungi dengan satu vaksinasi, yang kedua pastikan prokesnya tetap terjaga, tetap memakai masker, jaga jarak aman, dan seterusnya,” pungkasnya.
Merujuk data Dinkes DKI, per Kamis (27/01) tercatat penambahan kasus aktif di Jakarta mencapai 2.248 kasus, sehingga jumlah kasus aktif saat ini sebanyak 16.330.
Dari jumlah tersebut, 15.451 merupakan transmisi lokal, sedangkan sisanya adalah pelaku perjalanan luar negeri.
Dinkes juga mencatat penambahan kasus positif Covid di Jakarta sudah menembus angka 4.149 pada Kamis kemarin. Dengan tambahan itu, total kasus positif di Ibu Kota mencapai 891.148 kasus.
Untuk temuan kasus virus corona varian Omicron di Jakarta sudah mencapai 2.404 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.309 merupakan pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 1.095 lainnya transmisi lokal. (*)