SE Mendagri, ASN dan Pejabat Dilarang Gelar "Open House" Idul Fitri 1442 H - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

SE Mendagri, ASN dan Pejabat Dilarang Gelar “Open House” Idul Fitri 1442 H

04/Mei/2021 20:03
Terima Kunjungan Komjen Listyo Sigit, Tito Karnavian: Sigit Laik Menjadi Kapolri Selanjutnya

Mendagri Tito Karnavian. (F: Humas Polda)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2784/SJ.

Dilansir KOMPAS.com, dalam SE tersebut, aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat dilarang menggelar kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021.

Penetapan larangan itu berdasarkan pertimbangan atas meningkatnya kasus penularan Covid-19.

“Khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah Tahun 2020 yang lalu, serta pascalibur Natal dan tahun baru 2021,” ujar Tito dikutip dari lembaran SE yang telah dikonfirmasi ke Kemendagri, Selasa (04/05/2021).

Tito meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk mengeluarkan larangan buka puasa bersama melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang.

Kemudian, mantan Kapolri itu meminta kepala daerah menginstruksikan kepada seluruh ASN dan pejabat di daerah untuk tidak menggelar open house atau halal bihalal.

SE ditandatangani Tito pada 4 Mei 2021.

“Perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan 1422 Hijriah/Tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat dan pasca-Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah Tahun 2021,” lanjutnya.(*)

Berita Sebelumnya

Jelang Peniadaan Mudik, Pelabuhan ASDP Punggur Sepi Penumpang. Satgas Covid-19 Belum Siaga

Berita Selanjutnya

Kerja Sama SMSI-UPDM. Perusahaan Pers Pilih UKW Berbasis Undang-undang Pers

Berita Selanjutnya
Kerja Sama SMSI-UPDM. Perusahaan Pers Pilih UKW Berbasis Undang-undang Pers

Kerja Sama SMSI-UPDM. Perusahaan Pers Pilih UKW Berbasis Undang-undang Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com