BatamNow.com – Banyak berharap, Pemko Batam dapat sigap memfasilitasi setiap permohonan pensertifikatan tanah masyarakat lewat kebijakan reforma agraria pemerintahan sekarang.
Alih-alih tanah masyarakat, pengadministrasian tanah milik Pemko Batam sendiri pun masih bermasalah.
Sebanyak 1.101 persil tanah milik Pemko Batam belum dibuat sertifikatnya hingga pemeriksaan BPK itu.
Hal ihwal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri dalam LHP atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2022.
“Dokumen Kepemilikan atas Tanah Pemko Belum Memadai”, begitu narasi sub judul temuan BPK.
Sebagaimana dirinci BPK, tahun 2022 Pemko Batam menyajikan saldo aset tanah senilai Rp 6 triliun lebih yang terdiri dari 1.555 persil tanah.
Dari jumlah itu, sebanyak 454 persil tanah yang baru memiliki sertifikat senilai Rp 1,2 triliun lebih.
Adapun rincian tanah yang belum bersertifikat tersebut, yakni dokumen hibah 76 persil senilai Rp 11,8 miliar. Penetapan Lokasi (PL) 785 persil senilai Rp 4,6 triliun. Tanpa Dokumen Pendukung 240 persil senilai Rp 236 miliar. Total nilainya ±Rp 4,8 triliun.
Selain itu adalagi 349 persil tanah yang telah terdapat PL, namun belum terbit SPPT/SPPL/Rekomendasi.
Dari hasil pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah tersebut terdapat 785 persil tanah sudah memiliki PL dari BP Batam.
Meski demikian masih terdapat 349 persil tanah yang belum terbit Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)/ Surat Perjanjian Penggunaan Lahan (SPPL)/ Rekomendasi dari BP Batam.
Berdasarkan daftar inventarisasi tanah Pemko Batam terdapat tanah kosong 65 persil seluas 291.589,63 m² dengan total nilai Rp 177 miliar lebih.
Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK secara uji petik pada 22 persil tanah kosong, terdapat berbagai masalah.
Muncul bangunan permanen dan tanaman perkebunan pada persil tanah denga nomor PL No 222.216.29050155.002.002.
Persil tanah Nomor PL No 222.216.29050155.002.002 memiliki luas 82.658,00 m² dengan nilai perolehan Rp 47.137.534.000, terdapat satu bangunan rumah permanen. Dan sebagian area tanah telah ditanami tanaman perkebunan dan pertanian. Penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa pada area lokasi tanah tidak terdapat tanda kepemilikan atas tanda letak tanah.
Terdapat Dua Persil Tanah untuk Rumah Dinas Esselonering tergerus proses cut and fill dan satu persil tanah di atasnya dibangun menara telekomunikasi.
BP Batam telah menerbitkan PL atas 10 persil tanah dengan total luas 8.000 m² senilai Rp 5,4 miliar yang peruntukannya adalah untuk pembangunan rumah dinas esselonering.
Hasil pemeriksaan fisik atas keberadaan tanah tersebut menunjukkan bahwa terdapat dua persil tanah, yaitu persil No PL 28011001 dan persil Nomor PL 28011000 yang telah tergerus melalui proses cut and fill oleh pengembang perumahan.
Tanah tersebut seperti terbiarkan dan belum dilakukan pemasangan patok penanda batas tanah.
Banyak ragam masalah tanah milik Pemko Batam temuan BPK dalam laporan itu yang terlalu panjang jika diurai di sini.
Tampaknya lahan Pemko Batam masih banyak yang kosong alias tidak dibangun lalu ada yang dikuasai pihak lain.
Ada sembilan tanah kosong yang dimanfaatkan pihak lain, begitu temuan BPK itu.
“Mengapa BP Batam tidak menarik tanah itu, dan pada ke mana Satpol PP sehingga tanah Pemko Batam bisa sampai ‘diduduki’ orang ketiga,” kata Paimin, pedagang bakso di Simpang Kara yang kerap dikejar-kejar Satpol PP Pemko Batam, saat dijelaskan BatamNow.com, temuan BPK ini.
Lain lagi Abdul Karim SE, pengamat perkotaan. “Kalau begitu temuan itu jelaslah penanganan aset tanah milik Pemko Batam banyak masalah,” katanya setelah juga diberitahu tentang temuan BPK itu.
“Alamak! Lahan Pemko sendiri tak tuntas pengadministrasiannya, bagaimana lahan-lahan masyarakat yang masuk dalam program reforma agraria, bisa saja masih banyak juga yang tak kunjung tuntas,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
Hendaknya, kata Panahatan, di saat Kepala BP Batam ex-officio dijabat Wali Kota Batam Muhammad Rudi, adalah satu kesempatan yang baik untuk menyelesaikan pengadministrasian tanah Pemko Batam dengan nilai aset triliunan itu.
Lalu sudah sejauh mana progres penuntasan temuan BPK ini?
Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan berjanji akan memberi jawaban. “Tks, nanti kami info kan lanjut yah,” jawabnya lewat pesan WhatsApp, Selasa (30/01/2024). (red)