BatamNow.com – NS (21) karyawati perusahaan di Kecamatan Sei Beduk, Batam, menjadi korban penyebaran video mesum oleh CS (26) pacarnya.
Wanita muda itu pun menceritakan kronologi kejadian tersebut, ketika diwawancarai wartawan, usai sidangnya di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (07/12/2023).
NS berpacaran dengan CS sejak Februari 2023.
CS diperkenalkan oleh saudara dari NS.
Awalnya hubungan mereka tak bermasalah.
Namun kemudian pada Minggu (16/07/2023), tetiba CS menyebarkan video mesranya bersama NS.
Video itu direkam CS secara diam-diam, lalu diunggahnya di akun TikTok pribadinya.
“Saya sama sekali tidak tahu kalau terdakwa [CS] itu merekam video, saya tahunya dia mengambil video, pas dia sebarkan,” kata NS yang ditemui di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (07/12/2023).
Selanjutnya, tetiba muncul akun TikTok tak dikenal dengan handle @ckre*** yang juga mengunggah video porno NS dengan CS itu.
Akun itu menghubungi dan memeras NS untuk mentransfer Rp 2 juta. Akhirnya korban menuruti, dan video tersebut dihapus akun @ckre*** dari TikTok.
“Kemudian ada akun palsu yang memeras saya minta uang Rp 2 juta. Kemudian terdakwa [CS] menghapus video dari TikTok nya hari itu juga,” kata NS.
Usai akun palsu itu, lalu giliran CS yang ‘memeras’ NS pacarnya. Ia berdalih meminjam uang, tapi disertai ancaman putus hubungan dan menyebarkan kembali video mereka.
“Dia selalu minta uang, dan selalu bilang kalau hubungannya pacaran akan putus, maka terdakwa [CS] akan menyebarkan lagi video tersebut,” jelas korban NS.
Tak hanya itu, CS juga mulai berlaku kasar kepada NS kala pacarnya itu menolak berhubungan layaknya suami-istri.
“Dia sering main tangan itu, pas dia selalu mengajak berhubungan intim, karena saya menolak, makanya dia selalu kasar,” ujar NS.
Pengakuan NS, selama ini ia sudah mentransfer sekitar Rp 8,84 juta dan masih menyimpan beberapa bukti transfernya.
Akhirnya NS pun melaporkan CS ke polisi dan ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk pada 22 September 2023.
NS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam.
Saksi Korban: CS Mengakui Menyebar Video Porno
Kini perkara CS dengan NS korbannya itu bergulir ke Pengadilan Negeri Batam Kelas I A.
CS didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama hingga 12 tahun.
Hari ini, Kamis (07/12), adalah sidang pertama perkara nomor 899/Pid.B/2023/PN Btm dengan klasifikasi Pornografi itu.
Persidangan tertutup tersebut dipimpin ketua majelis hakim David Sitorus, dengan hakim Yuanne Marietta dan Benny Yoga Dharma sebagai anggota majelis.
NS korban yang juga sebagai saksi, hadir didampingi Vierki Siahaan penasihat hukumnya.
Hadir juga terdakwa CS dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.
Ketika ditanya terkait pertanyaan hakim dalam persidangan, saksi korban NS menjelaskan bahwa terdakwa CS mengakui perbuatannya menyebarkan video pornografi tersebut.
“Betul kamu yang menyebarkan video pornografi itu? Betul, yang mulia,” kata NS menirukan pertanyaan hakim David Sitorus dan jawaban terdakwa CS.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan digelar pada Kamis (14/12) dengan agenda pembacaan tuntutan. (Aman)