BatamNow.com – Satu arena ‘kasino’ mini di Ruko Sinar Penuin, Batam, digerebek aparat pada Kamis (21/03/2024) dini hari.
Namun informasi beredar sebelum peristiwa penggerebekan di Penuin, kasino mini di Simpang 5 terlebih dulu diobrak-abrik aparat di Batam pada dini hari yang sama. “Itu informasi yang kita terima,” kata sumber BatamNow.com.
Hingga berita ini di-publish belum ada penjelasan atau publikasi resmi hasil penggerebekan dan proses hukumnya dari aparat yang diyakini dari “berbaju hijau” itu.
Misalnya, siapa-siapa para tersangkanya dan penanganan proses hukumnya.
Redaksi media ini mencoba konfirmasi langsung dengan Dandim 0316/Batam Letkol Inf Letkol Infantri Rooy Chandra Sihombing di kantornya pada Kamis (21/03/2024) siang, namun belum berhasil. Demikian juga sebelumnya pada dini hari usai penggerebekan. Termasuk konfirmasi lewat WhatsApp.
Konfirmasi redaksi BatamNow.com dengan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, juga tak ada respons.
Banyak mempertanyakan penggerebekan dua kasino mini itu dan disebut kurang transparan ke publik, sebagaimana biasanya.
Dan aneh pada Kamis (21/03/204) malam atau kurang dari sehari pasca penggerebekan dua kasino mini itu, tetiba semua arena permainan ketangkasan elektronik/mekanik atau gelanggang permainan (Gelper) tetiba tutup.
Belum didapat informasi atas perintah aparat mana ditutupnya semua belasan arena Gelper di Batam, yang biasanya sehari-hari beroperasi 20 jam dan 24 jam.
“Kurang jelas infonya atas perintah siapa, tapi katanya masih terkait dengan penggerebekan dua perjudian di Penuin dan Simpang 5, kita diminta manajemen tutup mendadak,” kata para pengawas di beberapa arena Gelper yang sempat diwawancarai wartawan media ini.
Sementara sumber lain menyebut, baik penggerebekan maupun tentang ditutupnya semua arena Gelper pada Kamis malam, bukan dalam rangka menegakkan aturan waktu penyelenggaraan usaha hiburan di bulan suci Ramadan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam.
SE Forkopimda per 6 Maret 2024 menetapkan waktu penyelenggaraan tempat hiburan dan arena Gelper dimulai dari pukul 21.00 sampai pukul 01.00.
Sedangkan 3 hari sebelum dan awal Ramadan 1445 Hijriah ditetapkan tutup total.
Namun nyaris semua pelaku usaha tempat hiburan di Batam tak hiraukan SE Forkopimda dan Peraturan Wali Kota Batam No 11 Tahun 2023 tentang waktu penyelenggaraan usaha kepariwisataan, salah satunya arena Gelper.
Malah di saat itu pula dua kasino mini atau tempat perjudian yang dilarang undang-undang itu justru buka secara diam-diam saban hari lalu digerebek aparat. (tim)