Sederet Hasil Pertanian Kena PPN: Teh, Kopi Sampai Singkong! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sederet Hasil Pertanian Kena PPN: Teh, Kopi Sampai Singkong!

by BATAM NOW
07/Apr/2022 16:16
Sederet Hasil Pertanian Kena PPN: Teh, Kopi Sampai Singkong!

Singkong. (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil pertanian tertentu mulai 1 April 2022.

Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, terdapat setidaknya 41 komoditas hasil pertanian yang dikenakan PPN.

“Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai yang terutang,” tulis Pasal 2 PMK 64/2022 dan dikonfirmasi oleh Ditjen Pajak, dikutip Kamis (07/04/2022).

Adapun besaran pajaknya, pemerintah menetapkan tarif 1,1% dari harga jual yang berlaku mulai 1 April. Besaran ini diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN yang berlaku saat ini, yaitu 11%.

Cara perhitungannya misalnya, seorang Petani A menjual 1 ton padi sebesar Rp 600.000 kepada pembeli. Maka perhitungan pajaknya yakni 1,1% dikali harga jual Rp 600.000, maka besaran tarif PPN-nya adalah sebesar Rp 6.600.

Selanjutnya tarif pajak akan meningkat jadi 1,2% dari harga jual ketika tarif PPN 12% pada 2025 mendatang.

Pengusaha kena pajak dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetor PPN harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan. Tata cara pelaporan bisa dilihat selengkapnya dalam PMK 64/2022.

Baca Juga:  Wakil Kepala BP Batam “Test Commissioning” Taman Rusa

Berikut barang hasil pertanian tertentu yang terkena PPN sesuai dengan PMK 64/2022:

– Komoditas Perkebunan

  1. Kelapa Sawit (buah dan cangkang)
  2. Kakao (buah)
  3. Kopi (buah)
  4. Aren (nira dan daun/batang)
  5. Jambu mete (biji mete)
  6. Lada (buah)
  7. Pala (biji, buah, bunga, kulit ari)
  8. Cengkeh (bunga dan tangkai/daun)
  9. Karet (getah)
  10. Teh (daun)
  11. Tembakau (daun)
  12. Tebu (batang)
  13. Kapas (buah)
  14. Kapuk (buah)
  15. Rami, Rosella, Jute, Kenaf, Abaca, dan lainnya (batang)
  16. Kayumanis (kulit batang)
  17. Kina (kulit batang)
  18. Panili (buah/biji)
  19. Nilam (daun)
  20. Jarak Pagar (buah)
  21. Sereh (daun)
  22. Atsiri (daun, akar, bunga, buah)
  23. Kelapa (buah, kulit buah/sabut, tempurung, batang)
  24. Tanaman perkebunan dan sejenisnya (batang, biji, daun)

– Tanaman Pangan

  1. Padi
  2. Jagung
  3. Kacang-Kacangan (kacang tanah dan kacang hijau)
  4. Umbi-umbian (ubi kayu atau singkong, ubi jalar, talas, garut, gembili, dan umbi lainnya).

– Tanaman Hias dan Obat

  1. Tanaman hias
  2. Tanaman potong (daun dan bunga)
  3. Tanaman obat (buah, daun, biji, umbi, batang, kulit, bunga, dan lain-lain)

– Hasil Hutan

  1. Kayu
  2. Kelapa Sawit (kayu)
  3. Karet (kayu)
  4. Bambu (batang)
  5. Rotan
  6. Gaharu
  7. Agathis (kopal)
  8. Shorea (damar mala kucing)
  9. Kemiri (biji)
  10. Tengkawang (biji). (*)
   sumber: CNBC Indonesia
Berita Sebelumnya

Kepri Jadi Salah Satu Fokus Penerima Hibah Investasi Program Compact-2 MCC

Berita Selanjutnya

Bertemu Wamendag RI, Gubernur Ansar Bahas Pembangunan Pasar Ikan Anambas

Berita Selanjutnya
Bertemu Wamendag RI, Gubernur Ansar Bahas Pembangunan Pasar Ikan Anambas

Bertemu Wamendag RI, Gubernur Ansar Bahas Pembangunan Pasar Ikan Anambas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com