Sejumlah Negara Sudah Hapus Syarat Tes Covid-19 bagi Para Pelancong - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sejumlah Negara Sudah Hapus Syarat Tes Covid-19 bagi Para Pelancong

02/Feb/2022 22:46

lustrasi pengambilan sampel swab PCR. (F: Jawa Pos)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Tes Covid-19 yang dilakukan sebelum keberangkatan dan setelah kedatangan masih menjadi sumber kecemasan utama bagi banyak orang.

Dilansir Kompas.com, banyak orang khawatir terpaksa membatalkan perjalanan, jika dinyatakan positif sebelum berangkat, atau lebih buruk lagi harus dikarantina karena dinyatakan positif dalam perjalanan atau setelah sampai.

Untuk musim panas yang akan datang, Uni Eropa berencana mengutak-atik gagasan itu, sehingga memungkinkan orang untuk bepergian lebih bebas dengan menghapus pembatasan pengujian di banyak negara, seperti dikutip Kompas.com dari Travel Daily Media, Rabu (02/02/2022).

Pada musim panas 2021, beberapa negara Eropa melakukan membatalkan persyaratan pengujian untuk semua pelancong yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Beberapa negara di Eropa yang menghapus syarat tes Covid-19 bagi para pelancong yang datang ke negara mereka antara lain:

  • Spanyol
  • Inggris
  • Siprus
  • Swiss
  • Swedia

Spanyol melihat adanya peningkatan kunjungan pariwisata setelah menghapus syarat pengujian terhadap para pelancong yang telah divaksin lengkap.

Jumlah pelancong yang datang jauh lebih besar daripada negara-negara yang masih memberlakukan aturan pengujian.

Inggris juga sudah mulai melakukan hal sama pada 11 Februari 2021 dan resmi menghapus persyaratan pengujian bagi pengunjung yang telah divaksinasi penuh.

Turis yang divaksinasi lengkap dan ingin pergi ke Siprus, Swedia, dan Swiss juga tak perlu melakukan pengujian Covid-19.

Sementara itu, Uni Eropa sedang mengejar strategi perjalanan baru yang disederhanakan dan akan menghilangkan persyaratan pengujian di lebih banyak negara.

Tetangga Indonesia, Singapura juga telah menghapus syarat pengujian bagi pelancong yang telah divaksinasi dan yang sudah pulih dari Covid-19.

Ini dilakukan dalam upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap perjalanan internasional.

Begitu pula di Karibia dan Amerika Latin. Akan lebih sulit menemukan negara-negara di sana yang menuntut pengujian daripada yang tidak.

Sebagian besar ahli epidemiologi merasa bahwa jumlah kasus dalam pandemi covid-19 tidak sebanyak dulu.

Oleh karena itu, bahaya dan hambatan yang terkait dengan pelacakan setiap kasus dianggap tidak lagi sebanding dengan bahaya ekonomi dan sosial yang harus dipulihkan secara bertahap. Begitu pula dengan sektor pariwisata.

Baca Juga:  Medco Power dan Kansai Tanda Tangani Nota Kesepahaman Studi Kelayakan Dekarbonasi Pembangkit Listrik di Indonesia

Sebagian Negara Masih Terapkan Aturan Pengujian

Sebagian negara masih menerapkan aturan pengujian bagi pelancong yang akan masuk ke negaranya. Salah satunya Australia.

Saat tiba di Australia, tes PCR tidak lagi diperlukan, namun tes ceoat antigen tetap diperlukan. Namun, tes PCR akan diperlukan 72 jam sebelum keberangkatan.

Pengujian sebelum penerbangan itu mempersulit warga Australia untuk bepergian ke luar negeri.

Orang-orang cukup ketakutan dengan kemungkinan terjebak di luar negeri dan tidak dapat naik pesawat kembali ke Australia jika dinyatakan positif covid-19.

Indonesia Masih Berlakukan Pengujian Covid-19

Di Indonesia, tes Covid-19 bagi para pelancong dari luar negeri masih diberlakukan.

Apalagi saat ini, kasus varian Omicron tengah melonjak di tanah air.

Aturan terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku di Indonesia tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Beberapa persyaratan yang harus diikuti oleh PPLN saat kedatangan di Indonesia, yaitu:

  • Saat kedatangan, PPLN akan melakukan tes ulang RT-PCR, dan diwajibkan untuk menjalani karantina terpusat.
  • Karantina selama 7×24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah divaksinasi dosis pertama.
  • Karantina selama 5×24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah divaksinasi dosis lengkap.
  • PPLN yang berstatus WNI Pekerja Migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang pulang dari dinas luar negeri atau perwakilan Indonesia dalam perlombaan atau festival tingkat internasional, bisa menjalani karantina terpusat yang dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah.
  • Bagi WNI di luar kriteria di atas dan WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya harus menjalani karantina di tempat akomodasi yang sudah ditunjuk pemerintah dengan biaya ditanggung pribadi. (*)
Berita Sebelumnya

Saham PT Sat Nusapersada Menurun, Puri Melonjak. Beda Posisi Dua Emiten Asal Batam di Penutupan Perdagangan Saham BEI

Berita Selanjutnya

Mengenang Pak Margiono

Berita Selanjutnya
SMSI Berduka, Mantan Ketua PWI Pusat Margiono Tutup Usia

Mengenang Pak Margiono

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com