BatamNow.com – Demi objektivitas berita seputar proyek pipa transmisi Waduk Tembesi-Waduk Muka Kuning, BatamNow meminta pendapat pihak berkompeten dalam proses addendum ini.
Adalah Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, SH, KN yang dihubungi BatamNow, Senin (26/10).
Perlu dijelaskan di sini fungsi dan kewenangan LKPP secara spesifik adalah untuk penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah.
Melalui sambungan telepon, Setya mengatakan addendum sebuah proyek sangat dimungkinkan sesuai dengan kebutuhannya.
NAMUN opsi addendum itu harus melalui beberapa pertimbangan, diantaranya mesti sesuai kebutuhan pengguna proyek, tetapi juga harus dilihat wajar tidaknya pekerjaan tambah itu.
“Tinggal dilihat saja pekerjaan tambah itu apakah wajar atau tidak?” sebutnya.
Setya juga mempersilakan BatamNow ntuk menghubunginya kemudian bila masih ada yang kurang jelas soal tata keloka proyek itu.
Profesionalisme Penentuan HPS Diuji
Sebagaimana berita terdahulu selain addendum proyek, penetapan lelang HPS juga diduga melabrak Peraturan Presiden (Perpres) No 16 tahun 2018.
Tak ayal, profesionalitas BP Batam dipertanyakan dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 52,9 Miliar pada Proyek Jaringan Pipa Transmisi Waduk Tembesi-Waduk Muka Kuning.
Panitia lelang menetapkan PT IBM (Padang) dengan penawaran Rp 44,9 Miliar sebagai pemenang lelang proyek, meski bukan penawaran terendah di antara lima kontraktor lainnya.
Jika dilihat harga pemenang lelang Rp 44,9 Miliar dibandingkan dengan HPS Rp 52,9 Miliar, maka selisih harga yang ditawarkan pemenang lelang sekitar Rp 8 Miliar atau 15% dari HPS.
Koreksi yang sangat besar dan materil.
Jika dikaitkan dengan Pasal 26 ayat 2 Perpres 16/2018, maka pertanyaan muncul: apakah penerapan HPS proyek ini mengandung mark up?
Isi Pasal 26 itu: HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung (overhead cost).
Nah, kalau benar HPS di-mark up, maka kontraktor pemenang lelang ini akan menjalankan proyek ini sesuai kebutuhan material yang digunakan.
Namun sebaliknya, jika penetapan HPS itu sudah sesuai dengan aturan main, maka kuat dugaan kontraktor (pelaksana proyek) akan menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Nah soal material yang digunakan di proyek ini akan diulik dalam laporan selanjutnya.
Karena kalau ini benar-benar terjadi di lapangan, risiko yang muncul akan berdampak kepada kerugian negara dan kualitas proyek diragukan.(JS)