Selain Tanjung Banun, Wamen ATR/BPN Sebut HPL Rempang Masih Proses Kelengkapan Dokumen dari BP Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Selain Tanjung Banun, Wamen ATR/BPN Sebut HPL Rempang Masih Proses Kelengkapan Dokumen dari BP Batam

18/Mar/2025 19:27
Menko, Menteri, Wamen dari Partai Demokrat di Penyerahan SHM Rempang Eco-City, AHY: Kebetulan Saja

Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ossy Dermawan memberi pemaparan dalam acara penyerahan SHM kepada warga yang telah direlokasi ke perumahan Rempang Eco-City di Tanjung Banun, Selasa (18/03/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ossy Dermawan mengungkapkan bahwa tanah di Pulau Rempang selain di Tanjung Banun, masih proses penerbitan hak pengelolaan lahan (HPL).

“Setahu saya masih kelengkapan dokumen dari BP Batam, bukan dari sisi kitanya. Beberapa HPL masih dilengkapi,” kata Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, kepada BatamNow.com, Selasa (18/03/2025), di Balairungsari, Lantai 3 Gedung BIDA Utama BP Batam.

Ia mengamini bahwa HPL baru bisa diterbitkan di tanah yang telah clean and clear, tak ada permasalahan. “Pasti,” tegasnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nurus Sholichin yang mendampingi Ossy, mengatakan HPL yang sudah terbit di kawasan Tanjung Banun. Lokasi tersebut menjadi titik pembangunan perumahan baru untuk warga yang setuju direlokasi/ digeser akibat proyek Rempang Eco-City.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nurus Sholichin, dalam acara penyerahan SHM kepada warga yang telah direlokasi ke perumahan Rempang Eco-City di Tanjung Banun, Selasa (18/03/2025). (F: BatamNow)

“Luas lokasinya nggak tahu, yang jelas itu sudah menjadi HPL,” jelas Nurus kepada wartawan media ini.

Sementara tanah lainnya di sekitar Tanjung Banun, masih dalam proses HPL. “Itu yang sekitarnya itu masih on process,” ucapnya.

Sebagai informasi, tanah yang menjadi hak BP Batam, baru dapat dialokasikan kepada pengusaha setelah berstatus HPL.

Sementara di Pulau Rempang, penerbitan HPL masih belum bisa dilakukan sebab masih banyak warga asli kampung-kampung di sana yang menolak pindah dari tanah yang ditempati turun-temurun bahkan sejak ratusan tahun yang lalu.

Dikonfirmasi terkait progres HPL di Pulau Rempang, Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait belum merespons pesan dikirimkan BatamNow.com.

Sebagai informasi, pada hari ini, Selasa (18/03) dilakukan penyerahan fisik dokumen SHM elektronik kepada warga oleh Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dari 161 sertifikat hak milik yang sudah terbit, sebanyak 68 SHM yang diserahkan di tahap pertama ini.

Hadir juga Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara; Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad; Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam Amsakar Achmad, dan instansi lainnya.

Grafis menunjukkan orthopoto pemukiman baru untuk warga yang setuju digeser di Tanjung Banun, Pulau Rempang. Kondisi per tanggal 18 Februari 2025. (F: BatamNow)

2.300 Ha Tanah di Rempang Masih Proses HPL

Sebelumnya, Sudirman Saad saat masih menjabat Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, mengungkapkan bahwa seluas 6.500 hektare (Ha) tanah di Rempang untuk PSN sudah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

“Yang sudah terbit Area Penggunaan Lainnya itu kurang lebih 6.500 [hektare]. Masih APL,” katanya kepada BatamNow.com, Rabu (26/02), di Perumahan Rempang Eco-City.

Menteri Transmigrasi RI, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara (kanan) berbincang dengan Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, saat mengunjungi Perumahan Rempang Eco-City, Rabu (26/02/2025). (F: BatamNow)

Saat itu, ia mendampingi Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara yang berkunjung ke hunian baru untuk warga Rempang Eco-City di Tanjung Banun.

Lalu wartawan media ini menanyakan sudah berapa hektare luas tanah di Rempang berstatus HPL milik BP Batam?

“Kalau HPL-nya sendiri, sedang proses 2.300 [hektare], dari totalnya mestinya 8 ribuan [hektare],” kata Sudirman yang juga Ketua Tim Terpadu Rempang Eco-City itu.

Kini, Sudirman Saad tak lagi sebagai Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi. Ia ditetapkan sebagai Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam per Kamis, 13 Maret 2025. (D)

Berita Sebelumnya

Menko AHY Buka Rakor Transmigrasi Lokal dan Serahkan SHM Warga Tanjung Banun Pulau Rempang di Batam

Berita Selanjutnya

Pengadilan Negeri Jakpus Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah Terhadap DK PWI

Berita Selanjutnya
Pengadilan Negeri Jakpus Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah Terhadap DK PWI

Pengadilan Negeri Jakpus Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah Terhadap DK PWI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com