BatamNow.com – Berman Sianipar yang sempat bikin heboh karena kabur dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, divonis 3 tahun dan 4,5 tahun penjara dalam dua perkara pencurian.
Perkara terdakwa Berman disidangkan usai pelariannya berakhir sejak 3 April 2024. Ia ditangkap 27 hari kemudian di Tapanuli Tengah (Tapteng).
Sejak sidang perdana pada Selasa, 14 Mei 2024, persidangan digelar secara hybrid hingga putusan majelis hakim. Berman hadir secara virtual dari Rutan Batam, mempertimbangkan riwatnya yang pernah kabur dari mobil tahanan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat dua berkas perkara secara terpisah terhadap terdakwa Berman.
Pada nomor perkara 242/Pid.B/2024/PN Btm, terdakwa Berman Sianipar terbukti melakukan pencurian sebuah sepeda motor, dan didakwa dengan pasal dakwaan yaitu melanggar Pasal 362 KUHPidana dalam dakwaan kedua penuntut umum. Dikutip dari laman SIPP PN Batam.
Akibat dari perbuatannya itu, korban Dani Fahlan mengalami kerugian Rp 9.800.000.
Lanjut ke sidang pada Selasa, 21 Mei 2024, JPU menuntut terdakwa Berman dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Kamis, 30 Mei 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis Berman dengan pidana 3 tahun penjara.
Sementara pada berkas perkara kedua, nomor perkara 241/Pid.B/2024/PN Btm, terdakwa Berman terbukti melakukan tindak pidana pencurian, dengan mengambil 3 unit bor merek Bosch, 3 unit bor merek Makita, 1 unit kompresor merek NHL. Ia didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Inpola Napitupulu mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,” dinukil dari laman SIPP PN Batam.
Persidangan pada Selasa 21 Mei, JPU menuntut terdakwa Berman dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Kemudian pada Kamis, 30 Mei, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan atau 4,5 tahun.
Karena perbuatannya itu, Berman harus menjalani hukuman 3 tahun penjara dan seusai itu lanjut lagi dipenjara selama 4,5 tahun. (Aman)