BatamNow.com – Semua arena permainan ketangkasan manual/ elektronik/ mekanik atau gelanggang permainan (Gelper) tutup total di Batam, namun mesin game “tembak ikan” dan mesin untung-untungan Burbel yang mirip dengan mesin judi Roulette yang biasa ada di Casino dioperasikan di Mal Nagoya Hill.
Pantauan wartawan BatamNow.com di arena Dunia Fantasi (DF) di lantai 3 gedung Mal itu, Sabtu (23/03/2024) siang, ada 3 unit mesin game “tembak ikan” dan 1 unit permainan di mesin Burbel yang dioperasikan.
Permainan di mesin game “tembak ikan” itu dikelilingi oleh pemain yang tengah asyik bertaruh, didominasi wanita. Satu-dua terlihat anak-anak.
Padahal permainan di mesin ini, tak ada bedanya di belasan arena Gelper yang kini lagi “tiarap” alias tutup total.
Seorang petugas di arena mengaku tidak dioperasikannya puluhan slot mesin atau jackpot di sana karena ada perintah kepolisian di sini. “Perintah polisi,” jawab sekenanya petugas itu sembari berlalu berkeliling.
Arena DF d Nagoya Hill juga bersamaan dengan game zone biasa untuk anak-anak.
Selama ini, puluhan mesin jackpot dioperasikan di arena ini bersamaan dengan beberapa mesin game tembak ikan dan lainnya.
Namun dalam 2 hari ini tutup total, kecuali mesin game tembak ikan dan Burbel.
Permainan di game tembak ikan di DF itu memang menggunakan koin.
Mekanisme permainannya, pertama membeli sejumlah koin. Ada yang sekali beli senilai Rp 50 ribu sampai jutaan. Dan bagi pemain kelas atas ada yang beli koin sampai puluhan juta rupiah.
“Banyak pemain yang tumbang ratusan juta sampai menjual aset mobil dan rumah disedot permainan mesin game tembak ikan ini,” kata Bakhtiar yang mengaku sudah lama bermain di sana.
Ketika seorang pemain meraih kemenangan sampai jutaan dan puluhan juta, kasir game zone di sana mengganti koin dengan barang elektronik berupa earphone/headset merek OP** seharga Rp 300 ribu per unit sebagai hadiah.
Jika seorang pemain memenangkan poin sampai Rp 10 juta, dikasih hadiah 33 unit headset.
Lalu barang itu dapat diuangkan di lantai 1 di tempat yang sudah berkonspirasi pengelola arena ini. “Semuanya itu modus dan bermuara ke uang, hadiah itu hanya akal-akalan saja untuk menghindari pembuktian judi dan perjudian di sana,” ujar Nikitamirna, wanita paruh baya di sana.
Mesin game tembak ikan menurut studi kasus Badan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, adalah bentuk perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun studi kasus ini dilakukan sebagaimana dinukil dari laman UIN-Ar Raniry Reporstory,—sebagai studi kasus dalam upaya pencegahan perjudian game zone mesin tembak ikan oleh Badan satuan Reserse Kriminal (Studi Kasus Polres Tanah Karo-Sumut).
Lalu mengapa mesin operasi game zone tembak ikan di DF Nagoya Hill bebas beroperasi? (tim)



