BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah akan menyatukan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, untuk melakukan kewajiban perpajakannya, wajib pajak bisa hanya menggunakan KTP saja.
Dilansir CNBCIndonesia.com, kebijakan ini tertuang dalam klaster Ketentuan Umum Perpajakan yang ada di UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, dengan aturan ini tak berarti semua warga negara yang memiliki NIK dikenakan pajak.
“NIK yang menggantikan NPWP. Ini sempat muncul headlinenya semua orang yang punya NIK harus bayar pajak. Memang gampang dan catchy, tapi itu salah,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12/2021).
Menurutnya, meski kedua identitas ini digabung tapi yang dikenakan pajak adalah pemilik penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penggabungan ini hanya memudahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendata masyarakat yang menjadi wajib pajak.
“NIK akan identik dengan NPWP tapi kewajiban pajak tergantung dari kemampuan. Jadi kalau yang tidak mampu, bukan bayar pajak, bahkan mendapatkan bantuan pemerintah,” jelasnya.
Untuk itu, ia menekankan bagi para masyarakat terutama anak muda yang baru saja lulus kuliah dan memiliki KTP tak perlu panik. Begitu juga masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta karena tidak akan ditagih pajaknya.
“Jadi ini tujuannya NIK sebagai NPWP adalah untuk kemudahan dan kesederhanaan,” pungkasnya. (*)