WNI yang Berduka karena Keluarga Inti Meninggal Bisa Bebas Karantina - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

WNI yang Berduka karena Keluarga Inti Meninggal Bisa Bebas Karantina

14/Des/2021 20:34
Satgas Imbau Masyarakat di Zona Merah dan Oranye Tidak Silaturahmi secara Fisik

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (F: BNPB)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada beberapa kelompok yang diperbolehkan tidak menjalani karantina setelah melakukan perjalanan internasional, salah satunya warga negara Indonesia (WNI) yang berduka karena anggota keluarga intinya meninggal dunia.

“Dan warga negara Indonesia yang berada dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus,” kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2021).

Dilansir Kompas.com, Wiku mengatakan, selain WNI, warga negara asing (WNA) juga diizinkan tidak menjalani karantina.

Mereka di antaranya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan.

Kemudian, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement (TCA) dan delegasi negara-negara anggota G20.

“Dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons),” ujar dia.

Di samping itu, Wiku mengatakan, karantina secara mandiri diizinkan untuk pejabat negara setingkat eselon satu ke atas dengan lama karantina 10 hari.

Baca Juga:  KM Kelud dari Batam Berlayar Lagi Mulai 27 Maret

Diskresi karantina mandiri ini, menurut dia, diberikan dalam menyelesaikan tugas kedinasan.

Adapun setiap pejabat eselon satu ke atas tetap harus mengajukan permohonan karantina mandiri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Permohonan tersebut diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan, fasilitas karantina mandiri harus memenuhi standar, di antaranya kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

“Dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya dan tetap menjalankan tes RT PCR hari ke-2 dan hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas KKP di area wilayahnya,” kata dia. (*)

Berita Sebelumnya

Semua Orang RI Harus Bayar Pajak, Sri Mulyani: Itu Salah!

Berita Selanjutnya

BP Batam Terima Kunjungan BPK RI, Persiapan Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Tahun 2021

Berita Selanjutnya
BP Batam Terima Kunjungan BPK RI, Persiapan Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Tahun 2021

BP Batam Terima Kunjungan BPK RI, Persiapan Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com