BatamNow.com – Senin (21/12/2020) besok, Gubernur Kepri Isdianto akan membahas Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Angaran (TA) 2021, lewat rapat terbatas (ratas) di Tanjungpinang.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), Raja Heri Mokhrizal, membenarkan rencana ratas itu ke BatamNow.com, Sabtu (19/12).
“Senin (21/12) akan diadakan rapat terbatas dengan Gubernur, membahas APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021,” jawabnya.
Peserta ratas terdiri dari para Asisten (tentatif), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat dan Biro Hukum di jajaran Pemprov Kepri.
Banyak pihak memprediksi ratas itu akan berjalan alot, akibat pengesahan APBD yang tanpa pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) lebih awal.
Padahal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, pasal 90 dan 91 memerintahkan KUA-PPAS mesti dibahas dahulu oleh DPRD. Setelah fix dibuat Nota Kesepakatan DPRD bersama Pemko, lalu APBD disahkan.
“KUA-PPAS menjadi syarat lolosnya APBD baik di pembahasan oleh Gubernur maupun di Kemendagri,” kata Benni Irwan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke BatamNow.com, Kamis (17/12).
Nota Kesepakatan inilah yang tidak ada, karena KUA-PPAS tak dibahas DPRD Batam.
Mengapa tak dibahas? Memang menjadi pertanyaan besar, meski DPRD sudah memiliki alasan, menjawab itu.
Ketua DPRD Batam Nuryanto belum dapat diklarifikasi langsung oleh BatamNow.com, kendati berkali dihubungi lewat aplikasi WhatsApp (WA) maupun lewat telepon.
Demikian juga para anggota DPRD Batam, ketika dikonfirmasi. “Silakan menghubungi ketua saja,” hanya itu saja jawaban singkat mereka. Senada.
Sumber BatamNow.com mengatakan kemungkinan Gubernur Kepri Isdianto akan meminta kelengkapan mekanisme pembahasan KUA-PPAS itu untuk meloloskan APBD itu ke Kemendagri.
Demikian juga sumber di Kemendagri, menjelaskan tanpa pembahasan KUA-PPAS, bisa saja menjadi kendala lolosnya APBD itu, apalagi APBD TA 2021 lebih besar dibanding TA 2020.
Dalam APBD 2020 tercatat sebesar Rp 2,5 Triliun, sedangkan TA 2021 sejumlah Rp 2,9 Triliun, naik sebesar Rp 400 Miliar.
APBD Kota Batam TA 2021disahkan lewat Sidang Paripurna, Sabtu (28/11) oleh DPRD Batam dihadiri Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam saat itu, Syamsul Bahrum.
Menurut PP 12 tahun 2019 Pasal 111, dalam hal hasil evaluasi “TIDAK” ditindaklanjuti oleh Pemprov maupun Kab/Kota, beserta DPRD-nya, menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apalagi arahan Pemerintah Pusat agar APBD Provinsi, Kota dan Kabupaten harus mensinkronisasikan sasaran dan target penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
Pemerintah Daerah mesti mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan prioritas sebagai berikut:
a. penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan;
b. penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan
c. penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.
Apakah arahan dari Pemerintah Pusat dan item-item penganggaran ini sudah diawasi ketat dan konkrit oleh DPRD yang pro rakyat yang diwakilinya itu?
Lewat pembahasan KUA-PPAS inilah, kita dapat melihat jawaban yang sebenarnya.(JS)

