Seorang Jadi Tersangka Penganiaya Wanita di Lubuk Baja, Tiga Pelaku Lainnya Dikenakan UU Perlindungan Anak - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Seorang Jadi Tersangka Penganiaya Wanita di Lubuk Baja, Tiga Pelaku Lainnya Dikenakan UU Perlindungan Anak

02/Mar/2024 18:51
Seorang Jadi Tersangka Penganiaya Wanita di Lubuk Baja, Tiga Pelaku Lainnya Dikenakan UU Perlindungan Anak

Tersangka wanita berinisial N, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Sabtu (02/03/2024). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dari empat orang penganiaya sesama wanita di Lubuk Baja, Batam, salah seorangnya ditetapkan tersangka. Sementara tiga pelaku lainnya sebagai anak berkonflik dengan hukum.

“Jadi total yang ditetapkan sejumlah empat orang dengan rincian satu orang tersangka N, tiga orang anak berkonflik dengan hukum, RRS, M, dan AK,” jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, dalam konferensi pers, Sabtu (02/03/2024).

Masing-masing pelaku yakni inisial N berusia 18 tahun, RRS umur 14 tahun, M 15 tahun, AK 14 tahun.

Dijelaskan, motif perundungan (bullying) itu para pelaku sakit hati dan kesal terhadap kedua korban yakni EF (14 tahun) dan SR (17 tahun).

“Korban EF dituduh mencuri barang milik RRS dan ada rasa sakit hati antara SR dengan RRS mereka saling mengejek dan akhirnya RRS mengajak M dan AK temannya untuk melakukan penganiayaan,” terang Nugroho.

Kapolresta Barelang menjelaskan, kondisi terkini korban sudah membaik.

“Dalam penanganan perkaranya bagi pelaku dewasa kita kenakan hukum acara pidana dan KUHP atau peradilan pidana umum, sedangkan 3 orang pelaku anak di bawah umur kita berlakukan UU perlindungan anak atau anak berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Tersangka terancam dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Terus Menurun, Kapan Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM?

Adapun perundungan terhadap sesama wanita itu terjadi pada Rabu (28/02) sekira pukul 16.00.

Lalu pada Kamis (29/02) sore, kejadian itu dilaporkan oleh teman korban EF kepada orangtuanya di rumah.

Mendengar anaknya dianiaya, sang orangtua langsung mendatangi korban yang tengah berada di rumah neneknya dan menemukan beberapa luka dan bekas sundutan rokok pada tubuh anak gadisnya itu.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka bekas sundutan api rokok di tangan kiri dan dagu, bekas cakar dan lebam dibagian leher, bengkak di bagian kepala, bekas cakar di bagian punggung dan bengkak di bagian pipi kiri.

Penganiayaan oleh sekelompik wanita ini pun viral di media sosial dan dikecam warganet.

Selanjutnya orangtua korban membuat laporan polisi ke Mapolsek Lubuk pada Jumat (01/03) sekira pukul 11.00.

Kemudian Unit Reskrim Lubuk Baja bersama Satreskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku penganiayaan di ruko kawasan Nagoya itu.

Dalam kurun 4 jam, tim gabungan menangkap keempat pelaku yang lokasinya berpencar di Kecamatan Bengkong, Lubuk Baja, dan Nongsa. (Aman)

Berita Sebelumnya

Tim Patroli Laut BC Tangkap 1 Kapal Angkut Ballpress Baju dan Sepatu Bekas Seludupan

Berita Selanjutnya

Dapat Potongan Tumpeng, Wagub Kepri dan Ketum KONI Sampaikan Selamat HUT SMSI ke-7 Tahun 2024

Berita Selanjutnya
Dapat Potongan Tumpeng, Wagub Kepri dan Ketum KONI Sampaikan Selamat HUT SMSI ke-7 Tahun 2024

Dapat Potongan Tumpeng, Wagub Kepri dan Ketum KONI Sampaikan Selamat HUT SMSI ke-7 Tahun 2024

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply