Tim Patroli Laut BC Tangkap 1 Kapal Angkut Ballpress Baju dan Sepatu Bekas Seludupan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tim Patroli Laut BC Tangkap 1 Kapal Angkut Ballpress Baju dan Sepatu Bekas Seludupan

by BATAM NOW
02/Mar/2024 17:52
Tim Patroli Laut BC Tangkap 1 Kapal Angkut Ballpress Baju dan Sepatu Bekas Seludupan

Kolase foto. Tim Patroli Laut Bea dan Cukai (BC) menangkap KM ARSYI II yang mengangkut karung ballpress berisi baju dan sepatu bekas, Jumat (01/03/2024). (F: Dok. BC Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim Patroli Laut Bea dan Cukai (BC) menangkap kapal motor (KM) ARSYI II yang mengangkut karung ballpress berisi baju dan sepatu bekas seludupan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Evi Octavia mengatakan penegahan itu bermula dari informasi terkait kapal tersebut yang didapatkan unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai pada Jumat (01/03).

“Bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang yang diduga karung ballpres berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan pendalaman atas informasi tersebut,” jelas Evi, dalam siaran pers, Sabtu (02/03/2024).

Dijelaskan, kapal yang berlayar tanpa dokumen manifes itu diamankan oleh patroli yang personelnya dari Kantor BC Batam, Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pusat DJBC.

KM ARSYI II memasuki perairan Nipah sekira pukul 15.30.

Kemudian, tim patroli laut BC mengejar kapal tersebut dan pada pukul 16.30 dapat melakukan pemeriksaan, masih di perairan Batam.

Baca Juga:  Fungsi Kontrol DPRD Kota Batam Dikritisi, Berkaca dari Ketidaksiapan Pelayanan di UPT Puskesmas Tanjung Buntung

“Dari hasil pemeriksaan kapal KM ARSYI II dinakhodai oleh saudara A dengan muatan karung ballpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selanjutnya atas kapal tersebut dilakukan penegahan dan disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” tambah Evi.

Pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal. Penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas ini sangat mengganggu industri dalam negeri, sehingga sesuai dengan instruksi Presiden merupakan hal yang menjadi perhatian kita. Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” pungkas Evi. (*)

Berita Sebelumnya

Rapat Pleno KPU Tingkat Kota Batam Dimulai Pukul 19.00 di Swiss-Belhotel Harbour Bay

Berita Selanjutnya

Seorang Jadi Tersangka Penganiaya Wanita di Lubuk Baja, Tiga Pelaku Lainnya Dikenakan UU Perlindungan Anak

Berita Selanjutnya
Seorang Jadi Tersangka Penganiaya Wanita di Lubuk Baja, Tiga Pelaku Lainnya Dikenakan UU Perlindungan Anak

Seorang Jadi Tersangka Penganiaya Wanita di Lubuk Baja, Tiga Pelaku Lainnya Dikenakan UU Perlindungan Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com