BatamNow.com – Tim Patroli Laut Bea dan Cukai (BC) menangkap kapal motor (KM) ARSYI II yang mengangkut karung ballpress berisi baju dan sepatu bekas seludupan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Evi Octavia mengatakan penegahan itu bermula dari informasi terkait kapal tersebut yang didapatkan unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai pada Jumat (01/03).
“Bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang yang diduga karung ballpres berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan pendalaman atas informasi tersebut,” jelas Evi, dalam siaran pers, Sabtu (02/03/2024).
Dijelaskan, kapal yang berlayar tanpa dokumen manifes itu diamankan oleh patroli yang personelnya dari Kantor BC Batam, Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pusat DJBC.
KM ARSYI II memasuki perairan Nipah sekira pukul 15.30.
Kemudian, tim patroli laut BC mengejar kapal tersebut dan pada pukul 16.30 dapat melakukan pemeriksaan, masih di perairan Batam.
“Dari hasil pemeriksaan kapal KM ARSYI II dinakhodai oleh saudara A dengan muatan karung ballpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selanjutnya atas kapal tersebut dilakukan penegahan dan disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” tambah Evi.
Pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
“Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal. Penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas ini sangat mengganggu industri dalam negeri, sehingga sesuai dengan instruksi Presiden merupakan hal yang menjadi perhatian kita. Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” pungkas Evi. (*)


