BatamNow.com – Seorang warga Batam berinisial An Shn, diburon Departemen Investigasi Kriminal (CID) Kepolisian Singapura karena diduga menipu seorang member di kasino Marina Bay Sands (MBS).
Korban penipuan seorang WN Singapura berinisial Ben, yang tengah berada di kasino tersebut.
Kejadian penipuan itu dua minggu lalu, manakala Ben meminta bantuan penggunaan rekening bank An Shn dalam satu transfer uang sebesar Rp 70 juta dari Indonesia untuk keperluan Ben.
Namun sejak Ben dikabari dari Indonesia bahwa transfer uang sudah sukses lewat nomor rekening bank yang ditunjuk, sesaat An Shn warga Batam itu menghilang dari kasino MBS.
Salah seorang security kasino MBS yang tak mau ditulis namanya membenarkan kejadian itu.
Ia membenarkan An Shn yang sudah dilaporkan korban bersama pihak manajemen kasino ke polisi Singapura dan terduga pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Saya mendengar case ini sudah juga masuk report ke polisi Batam,” ujarnya.
An Shn sendiri disebut bertahun-tahun luntang-lantung menjadi “kawa-kawa” di kasino Singapura.
Kawa-kawa adalah satu istilah bagi beberapa WNI yang hidup dari kegiatan menunggu belas kasihan para penjudi.
“Kadang para pemain meminjam nomor rekening tabungan bank kawa-kawa dalam satu transfer uang dari Indonesia,” ujar Lik Khai Khai WNI di kasino.
Ben sendiri dikabarkan anak seorang pengusaha ternama, pemilik CCB di Jakarta.
Meski orang tua di Jkt, namun Ben sudah menjadi WN Singapura.
An Shn sendiri disebut kini berada di Batam, dan sering keluyuran di arena perjudian Gelper di Batam.
Kasus ini belum ada penjelasan dari Kepolisian Singapura, namun wartawan media ini masih berupaya mengonfrmasi. (tim)