Setelah Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam Memimpin Pembangunan di KPBPB - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Setelah Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam Memimpin Pembangunan di KPBPB

Pada masa kepemimpinan Joko Widodo sebagai pimpinan pemerintahan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pelan tapi pasti telah menggeser cara pengembangan di daerah yang di dalamnya terdapat sistem Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang dialihkan dari Daerah Industri.

Sebelumnya peranan daerah cenderung sebagai pelengkap semata, sekarang sudah bergeser. Sekalipun belum sempurna sebagaimana seharusnya otonomi daerah itu harus dilakukan.

Perlu Pedoman Penyelesaian Benturan Kepentingan

Perlunya membuat pedoman penyelesaian benturan kepentingan telah diamanatkan di dalam PP 62/2019, karena dalam pelaksanaan tugas Wali Kota (Wako) Batam dan Kepala BP Batam sudah pasti menemukan benturan-benturan.

Ini sudah disadari oleh pembuat PP 62/2019 tersebut, makanya di dalam pasal 2 ayat (1f) mengamanatkan pedoman tersebut, yang sampai sekarang belum ada keterbukaan publisitas, apakah sudah ada atau belum.

Jika sekarang yang memimpin BP Batam Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam, maka kolaborasi dan sinergitas di antara birokrat seharusnya lebih memungkinkan untuk dilaksanakan, sekalipun harus diakui tidak semudah menyebutkannya.

Perlawanan, friksi-friksi, dari kelompok yang sudah terbina selama ini di internal BP Batam, tidaklah semudah membayangkannya dalam melakukan penyelarasannya.

Selama ini bisa terbaca di permukaan, adanya hal-hal yang tidak bisa seluruhnya dimasuki secara otomatis oleh Wali Kota sebagai pimpinan ex-officio Kepala BP Batam.

Sekat-sekat itu tampak, sekalipun seperti yang diuraikan pada tulisan sebelumnya, di media ini, bahwa kegaduhan yang sering muncul di permukaan, dengan jabatan ex-officio yang sudah berjalan sejak tahun 2019 yang dilaksanakan di awal tahun 2020, menurunkan tensi benturan-benturan yang dapat dilihat sebagai kegaduhan di daerah.

Personel yang ada di BP Batam sekarang juga dan kedepannya memerlukan persiapan agar unsur daerah yang memahami kewenangan dari pemerintahan di pusat perlu lebih ditingkatkan. Agar kebutuhan dari para investor yang melakukan kegiatan di KPBPB lebih dipahami secara faktual dan aktual.

Efektifitas Wako Ex-Officio Kepala BP Batam

Sebagai pemimpin di daerah, memang harus tunggal, terbukti sejak tahun 1999, dualisme kepemimpinan di Batam pada awalnya tidak berani mengakui terus terang, namun lama kelamaan, tidak bisa dihindari, nyata benturan-benturan kepentingan Pemerintah Pusat dan Kepentingan Pemerintah Daerah itu tidak semudah normatif teoritis dalam melaksanakannya di lapangan pemerintahan.

Nyata bahwa teori hukum pembangunan yang diangkat oleh Prof Dr Mr Muktar Kusuma Atmaja yang berasal dari teori rescoupon, mengatakan bahwa norma aturan itu dapat dibuat sebagai alat untuk mengubah masyarakat dalam melakukan pembangunan di tengah masyarakat itu sendiri.

Sekarang sudah terjadi pergeseran, dengan mengadopsi teori sosiologi hukum dari Prof Dr Satjipto Raharjo SH, di mana norma itu secara progresif harus dapat menyesuaikan dengan alasan kemanfaatan bagi masyarakat itu.

Apalah gunanya regulasi hanya untuk digunakan sebagai regulasi, tapi tidak bermanfaat bagi masyarakat di mana regulasi itu diberlakukan.

Inilah sekarang yang terjadi di Batam yang tadinya hanya sebagai Daerah Industri, lama kelamaan telah berkembang menjadi suatu masyarakat di daerah yang tadinya masih Kotamadya Administratif, kemudian sejak tahun 1999 menjadi daerah yang Otonom, sekalipun sistem otonomi daerah itu belum dapat otomatis diterapkan secara murni dan konsekuen.

Sekarang pun masih tampak ada yang berpendapat bahwa jabatan ex-officio itu sifatnya sementara, namun di PP 62/2019 yang mengubah PP 46/2007 untuk yang kedua kalinya, tidak terdapat frasa sementara untuk pemberlakuan PP 62 tersebut, sekalipun sebelum lahirnya PP 62 tersebut penolakan datang dari berbagai pihak.

Ada surat dari Ombudsman Republik Indonesia, juga dari DPR RI agar Presiden tidak menerapkan sistem ex-officio Wako sebagai Kepala BP Batam, karena bertentangan dengan beberapa UU yang lebih tinggi dari PP 62 itu sendiri.

Namun Presiden berpendirian lain, dan tidak ada pihak yang membantahnya, dan berlaku sampai dengan sekarang, bahkan PP 41/2021 sebagai pelaksanaan dari UU Cipta Kerja juga tidak menganulir PP 62/2019 tersebut.

Artinya kesementaraan itu sampai sekarang belum berakhir.

Kalau pun Dewan Kawasan versi PP 41/2021 terbentuk, juga belum tentu PP 62 itu akan dapat dilakukan perubahannya, karena kewenangan dari Dewan Kawasan (DK) hanya menetapkan siapa yang menjadi pimpinan Badan Penguasaan, dan PP 62 telah mengatur syarat untuk menjadi Kepala BP Batam adalah terlebih dahulu menjadi Wali Kota Batam. Ini prosedur.

Artinya DK seharusnya tidak dapat menetapkan Kepala BP Batam yang tidak terlebih dahulu menjadi Wali Kota Batam. Ini jelas merupakan kekhususan dari Batam yang pengembangannya dari awal selalu menjadi khusus, sekalipun bukan daerah khusus. Namun perlakuan ketentuan-peraturan perundang-undangan, ada beberapa yang memberikan perlakuan khusus bagi Batam sebagai KPBPB peralihan dari Otorita Batam.

Di sinilah uniknya kewenangan Pemerintahan di Batam pada khususnya (asimetris).

Memimpin Pembangunan di KPBPB

Kegiatan di KPBPB memang tidak hanya ber-orientasi di kawasan itu sendiri, namun juga harus dapat mengkolaborasikannya dengan kawasan lainnya yang berada di Daerah Pabean, karena KPBPB adalah suatu wilayah yang terpisah dari daerah pabean.

Sehingga tidak dipungut PPN, PPnBm, dan Cukai, namun dengan UU Cipta Kerja, telah merubah untuk yang kedua kalinya UU 36/2000, setelah perubahannya di tahun 2007 dengan UU 44/2007, dan sekarang fasilitas di KPBPB sudah dapat perubahan yang sangat signifikan.

Baik itu penambahan kewenangan perizinan bagi BP (Badan Pengusahaan) yang akan dibentuk berdasarakan PP 41/2021.

Oleh karena itu, memimpin pembangunan di KPBPB memang tidak bisa lepas dari sinergitas dengan pemerintah di kabupaten dan atau kota di mana KPBPB itu berada, dan anggarannya tidaklah mencukupi bila mengandalkan APBD, harus dengan APBN.

Tanpa dukungan APBN maka kegiatan pengembangan infrastruktur akan sangat terkendala dalam pelaksanaannya.

Inilah yang harus menjadi tugas dari DK yang baru dibentuk berdasarkan PP 41/2021, agar mampu meyakinkan pemerintah pusat supaya anggaran yang diperlukan bagi realisasi pembangunan di KPBPB dapat berjalan.(*)

SendShare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com