BatamNow.com – Penghujung tahun 2023, tepatnya pada (16/12), Bea dan Cukai (BC) Batam mengamankan 455 ponsel iPhone bekas di Bandara Hang Nadim yang hendak diseludupkan ke daerah lain di Indonesia.
Pun dua calon penumpang tujuan Bandara Soekarno Hatta Jakarta yang membawa barang bukti itu, turut diamankan.
Namun hingga akhir Februari 2024, Bea Cukai tidak menahan dan mentersangkakan dua pembawa ratusan handphone impor itu. Bahkan dua pembawa ponsel pintar itu lesap begitu saja dari tangan BC Batam. Publik pun mempertanyakannya.
Mengapa pihak BC seperti menutupi perkara penyeludupan handphone impor bekas itu.
Dan mengapa pula pihak BC mengalihkan pelanggaran dugaan penyeludupan itu dari pelanggaran kepabeanan menjadi penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai?
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, M Rizki Baidillah mengakui ada oknum aparat “merek tertentu” di balik handphone seludupan itu.
“iPhone itu pada saat penindakan awal, dikawal sama merek (aparat) tertentu, yang tak perlu saya sebutkan. Kedua, dari temuan itu sebagian besar sudah teregistrasi,” ujar M Rizki Baidillah, kepada wartawan, usai melaksanakan pisah sambut di Kantor BC Batam, Senin (26/02/2024).
Meski begitu, Rizki pun tak mau menjelaskan secara detail, karena menurutnya, ia takut menyinggung merek aparat yang mengawal.
Alasan lain mengapa kasus dugaan penyeludupan itu tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan kaerna sebagian handphone yang ditangkap itu sudah teregistrasi.
“Karena sebagian sudah teregistrasi, maka tidak ada alasan penyidik tidak mempunyai alasan yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan, karena penyelidikan kita itu pada saat pemasukannya,” ujar Rizki.
Ia pun mengungkapkan, sebelumnya Bea Cukai terlebih dulu berdiskusi dengan instansi terkait rencana penyidikan penyeludupan ini.
“Penyidik juga sempat berdiskusi sama instansi-instansi terkait dan dirasa pertimbangan itu tidak bisa melakukan itu (penetapan tersangka), untuk saat ini tidak bisa melakukan penyelidikan, tapi tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan barang bukti lain oleh penyidik,” terang Rizki.
Untuk saat ini barang bukti iPhone itu sudah dalam tahap penguasaan negara.
“Untuk barang bukti sebanyak 400 sekian itu saat ini sudah masuk pada tahap penguasaan negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rizki pernah memberikan pernyataan kepada media, bahwa penyelesaian kasus itu diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
Padahal ketika penangkapan, pihak BC ke media, menjelaskan bahwa perundang-undangan yang dilanggar dalam kasus penengkapan 455 unit handphone itu terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.(Aman)