BatamNow.com – Ditengah merebaknya isu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri hasil Pemilukada 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan persidangan PHPU dengan buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021, pada 16 Februari 2021.
“MK pun sudah melayangkan undangan hari ini kepada pihak pemohon, yakni Isdianto dan Suryani,” kata Koordinator Tim Pengacara INSANI, Fakih Rambe ke BatamNow.com, Kamis (11/02/2021) sore.
Artinya sidang lanjutan PHPU itu akan dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Februari 2021.
Sementara isu pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri sudah berseliweran sebagaimana dilansir beberapa media daring, disebut pada 15 Februari 2021.
“Hari ini kan sudah saya jelaskan ke media bahwa kabar pelantikan itu, tidak benar. Jadi mari kita pakai logika hukum,” ujar Fakih Rambe.
Menurut pengacara yang biasa dipanggil Rambe ini, adapun agenda sidang lanjutan di MK itu, yakni Putusan Pleno untuk Pengucapan Putusan/ Ketetapan.
Dalam surat undangan elektronik MK, sidang pada Selasa minggu depan itu akan dilaksanakan secara online pukul 13.00 di ruang sidang Lantai 2 Gedung 1 MK Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta.
Selain kepada pemohon pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, MK juga mengundang hadir para termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau.
Apa hasil dari putusan pada Selasa minggu depan mari kita nantikan kejutan dari MK dan akan diliput BatamNow.com dengan secepatnya.(JS)

