BatamNow.com – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Kompol Satria Nanda, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, beserta beberapa anggota dan dua warga sipil dalam kasus penggelapan barang bukti sabu, ditunda.
Penundaan ini diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas tuntutan belum siap dan memerlukan penyempurnaan materi untuk perkara terdakwa Satria Nanda Cs.
“Izin majelis tuntutannya belum siap, kami minta penundaan selama satu minggu majelis,” kata Abdullah di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (19/05/2025).
Majelis hakim diketuai Tiwik, dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu.
Tiwik, mengingatkan JPU agar mematuhi jadwal persidangan dan menunda persidangan selama seminggu, tepatnya menjadi Senin depan (26/05).
“Jadi begitu ya para penasehat hukum para terdakwa dan para terdakwa, agendanya hari ini pembacaan tuntutan, tetapi penuntut umum belum bisa membacakannya karena sedang menyusun tuntutannya, jadi sidang diundur sampai Senin,” jelas Tiwik.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, para terdakwa memakai baju tahanan berwana merah dan bernomor, milik Kejaksaan Negeri Batam.
Namun tidak dengan eks Kasat Narkoba itu, ia terlihat memakai kemeja putih yang dibalut dengan rompi warna merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Batam”
Para terdakwa didampingi penasihat hukumnya masing-masing.

Modus Penggelapan Barang Bukti
Awal mula kasus ini terungkap, dari adanya laporan bahwa lima oknum anggota Sat Narkoba Polresta Barelang menjual satu kilogram ke salah satu bandar di Kampung Aceh, Muka Kuning.
Tidak lama kemudian ada juga penangkapan narkoba sebanyak lima kilogram di Tembilahan oleh Mabes Polri.
Saat disinkronkan dari dua tangkapan tersebut, ternyata ada kaitannya dan barang tangkapan itu berasal dari Sat Narkoba Polresta Barelang.
Akibat pengembangan kasus tersebut, sehingga menetapkan tersangka lainnya termasuk Satria Nanda, karena ada bukti ia diduga keras mengetahui akan ada penyisihan barang bukti sebanyak sembilan kilogram.
Ia diduga bersekongkol dengan sejumlah anggota, di antaranya Wan Rahmat Kurniawan, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Aryanto, Alex Candra, Jaka Surya, Junaidi Gunawan, Ma’ruf Rambe, serta dua warga sipil, Julkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar.
Awal Mula Rencana Penyalahgunaan
JPU mengungkap, kasus ini berawal dari informasi penyelundupan 300 kg sabu dari Malaysia yang diterima saksi Rahmadi dari Hendriawan (DPO). Meski rencana itu gagal, informasi baru pada Mei 2024 tentang masuknya 100 kg sabu ke Indonesia mendorong para terdakwa merencanakan distribusi.
Dalam pertemuan di salah satu kafe di Batam, mereka membahas rencana tersebut. Satria Nanda diduga memerintahkan timnya melanjutkan operasi setelah mendapat tekanan dari pimpinan Polresta Barelang. Hasil rapat menyebutkan, 90 kg sabu akan digunakan untuk pengungkapan kasus, sementara 10 kg disisihkan untuk membayar Hendriawan dan operasional. (A)

