Sidang PT MIS Menggugat BP Batam, Saksi KSOP Sebut DLKr dan DLKp Harus Ada di Pelabuhan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sidang PT MIS Menggugat BP Batam, Saksi KSOP Sebut DLKr dan DLKp Harus Ada di Pelabuhan

22/Okt/2026 16:43
Sidang PT MIS Menggugat BP Batam, Saksi KSOP Sebut DLKr dan DLKp Harus Ada di Pelabuhan

Berurutan dari kanan: Napiri Palando dari KSOP Khusus Batam, Dungul Siregar selaku Manajer Operasional PT Marina Intidaya Shipping (MIS), serta Kurniawan Syahputra yang juga berasal dari PT MIS. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Saksi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Napiri Palando, menyebut Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) harus ada di setiap pelabuhan. Tanpa kedua wilayah tersebut, operasional pelabuhan berpotensi tidak dapat berjalan.

Pernyataan itu disampaikan Napiri saat menjadi saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan PT Marina Intidaya Shipping (MIS) terhadap Direktur Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan BP Batam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Rabu (21/10/2026).

Dalam persidangan yang dipantau Komisi Yudisial tersebut, Napiri dihadirkan pihak penggugat bersama dua saksi lainnya, yakni Dungul Siregar selaku Manajer Operasional PT MIS dan Kurniawan Syahputra dari perusahaan yang sama.

Hakim Ingatkan Saksi Menerangkan Fakta

Sebelum pemeriksaan dimulai, para saksi terlebih dahulu diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan di persidangan.

Ketua Majelis Hakim Hari Murti Kridalaksana, didampingi Hakim Anggota I Tessa Matondang dan Hakim Anggota II Adji Suryapranata, kemudian memberikan penjelasan mengenai kedudukan saksi fakta.

“Terkait fakta ya, Bapak bukan sebagai ahli. Bapak diharapkan menghindari pendapat sendiri, jadi harus yang Bapak ketahui sendiri dan dialami sendiri yang disampaikan dalam persidangan ini,” ujar Hari Murti.

Majelis hakim selanjutnya menggali keterangan Napiri Palando mengenai fungsi KSOP dalam penyelenggaraan pelabuhan, termasuk pengawasan perizinan yang berkaitan dengan pelabuhan umum dan pelabuhan khusus.

“Apa perbedaannya pelabuhan yang dikelola oleh BP Batam dengan pelabuhan yang dikelola KSOP?” tanya Hari Murti.

“BP Batam yang mengelola, KSOP yang jadi pengawas, seperti pengawas bongkar muat, olah gerak kapal dan lainnya,” jawab Napiri.

Tarif Jasa Kepelabuhanan di Batam Diterbitkan BP Batam

Majelis hakim kemudian menanyakan pengetahuan saksi mengenai pihak yang menerbitkan tarif jasa kepelabuhanan di Batam.

Napiri menjelaskan, berdasarkan pengetahuannya, tarif jasa kepelabuhanan di Batam diterbitkan oleh BP Batam melalui Peraturan Kepala (Perka), bukan oleh Kementerian Perhubungan.

Ia juga menyebut tarif jasa tersebut masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Saksi Sebut DLKr dan DLKp Tercantum dalam RIP

Selanjutnya, majelis hakim meminta saksi menjelaskan pengertian Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).

Menurut Napiri, DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pelabuhan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan utama.

Sedangkan DLKp merupakan perairan di sekeliling DLKr yang digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

Ketika ditanya apakah DLKr dan DLKp di wilayah Batam sudah ditetapkan, Napiri menyebut dirinya mengetahui adanya Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 77 Tahun 2009.

“Setahu saya Batam memiliki RIP yang diatur di KM 77 Tahun 2009, di mana DLKr/DLKp berada di dalam itu,” kata Napiri.

Namun, kuasa hukum penggugat, Beni Bereando Girsang, menggali lagi keterangan tersebut. Ia merujuk pada bukti surat yang disampaikan, BP Batam disebut masih menyusun penyelesaian terkait DLKr dan DLKp.

Beni meminta saksi memperjelas apakah kedua wilayah itu sudah ditetapkan atau masih dalam proses penyusunan.

Beni mempertanyakan dasar keterangan saksi yang menyebut DLKr dan DLKp telah ada berdasarkan KM 77 Tahun 2009.

“Jadi menurut saksi, DLKr/DLKp itu ada berdasarkan KM 77 Tahun 2009, sementara di situ kami menyerahkan bukti berbentuk surat yang berisikan keterangan bahwa BP Batam sedang menyusun penyelesaian,” ujar Beni.

Ia kembali meminta penegasan apakah DLKr dan DLKp memang telah ada berdasarkan peraturan tersebut atau masih dalam proses penyusunan.

“Jadi menurut saksi, apakah memang DLKp/DLKr itu ada dalam peraturan yang tadi atau dalam penyusunan?” tanya Beni.

Napiri menjawab bahwa berdasarkan pengetahuannya, DLKr dan DLKp berada di bawah kewenangan BP Batam.

“Sepengetahuan saya, DLKp dan DLKr berada di bawah naungan BP,” kata Napiri.

Osman Hasyim Singgung Surat KSOP soal Perizinan

Dalam pemeriksaan yang sama, Osman Hasyim selaku prinsipal penggugat turut mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Osman menyinggung bukti yang disampaikan pihak BP Batam mengenai RIP, DLKr, dan DLKp yang disebut masih dalam proses peninjauan atau review.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penetapannya belum selesai.

Ia kemudian mempertanyakan dasar pengetahuan saksi yang menyatakan DLKr dan DLKp telah ada, dengan merujuk pada surat yang sebelumnya diminta penggugat kepada KSOP.

“Dari mana saksi dapat menyatakan DLKp/DLKr itu ada? Berdasarkan surat yang kami minta ke KSOP menyatakan dengan jelas, bukan hanya DLKp/DLKr saja yang belum ada, bahkan izin BUP dan sebagainya belum ada,” tanya Osman.

Baca Juga:  Akhirnya BP Batam Kabulkan Keluhan AGKIMB atas Kebijakan yang Tak Pro-bisnis Sektor Maritim

Osman meminta agar saksi memberikan keterangan secara tegas sesuai dengan apa yang benar-benar diketahuinya.

“Jadi kami harap saksi memberikan kesaksian yang jelas, kalau tahu, tahu, kalau tidak, tidak,” ujarnya.

Osman juga menjelaskan bahwa Rencana Induk Pelabuhan  (RIP) merupakan rencana pembangunan yang harus tersedia bagi setiap pelabuhan.

Menurutnya, RIP berkaitan dengan tata ruang dan tidak sama dengan penetapan daerah lingkungan kerja maupun daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.

Ketika kembali ditanya dari mana mengetahui keberadaan DLKr dan DLKp di Batam, Napiri menjelaskan bahwa sepengetahuannya, keduanya seharusnya tercantum dalam RIP.

“Seharusnya ada di dalam RIP. Setahu saya itu ada, BP Batam sudah punya RIP yang disebut sama penggugat tadi. Yang sesuai dengan surat tadi, itu benar, sedang di-review karena ada beberapa tempat yang mau dimasukkan ke dalam RIP,” jawab Napiri.

KSOP Akui Berwenang Mengawasi Keselamatan Pelayaran

Dalam persidangan, Osman menyinggung kewenangan kesyahbandaran berdasarkan Pasal 207 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewenangan syahbandar dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang penyelenggaraan kepelabuhanan.

Napiri membenarkan bahwa KSOP memiliki fungsi pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Dari peraturan yang disebutkan penggugat tadi, benar kita sebagai pengawas dan keamanan pelayaran,” ujarnya.

Osman juga menyinggung Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 mengenai pendelegasian kewenangan kepelabuhanan dari Menteri Perhubungan kepada BP Batam.

Osman mempertanyakan apakah suatu badan dapat menyelenggarakan atau mengelola pelabuhan tanpa adanya pengesahan dari menteri terkait, termasuk penetapan batas-batas wilayah pelabuhan.

“Bagaimana bisa dikelola pelabuhan tersebut tanpa adanya penetapan dari menteri terkait batas-batas?” tanya Osman.

“Setahu saya tidak boleh, cuma kami di sini hanya sebagai pengawas saja, keputusannya berada di kementerian terkait,”  jawab Napiri.

Osman menilai keberadaan DLKr dan DLKp berkaitan dengan kejelasan wilayah hukum dalam penyelenggaraan pelayaran, sehingga penetapan kedua wilayah tersebut menjadi persoalan yang perlu diperjelas.

Saksi Sebut Operasional Pelabuhan Bisa Terhenti Tanpa DLKr dan DLKp

Pemeriksaan berlanjut dengan pertanyaan dari Hakim Anggota I Tessa Matondang.

Ia menanyakan sejak kapan pelabuhan di Batam mulai beroperasi, khususnya pelabuhan yang berada di bawah kewenangan BP Batam.

“Untuk itu saya tidak tahu, Majelis,” jawab Napiri.

Hakim juga menggali pengetahuan saksi mengenai acuan tarif pelabuhan di Indonesia. Napiri menyebut bahwa ketika bertugas di Dumai, ia mengetahui adanya acuan tarif pelabuhan.

Namun, ketika ditanya apakah acuan tersebut juga diterapkan di Batam, Napiri mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Untuk pelabuhan di Batam ini, saya kurang tahu, Yang Mulia,” katanya.

Majelis hakim kemudian mengajukan pertanyaan mengenai dampak yang akan terjadi apabila pelabuhan yang beroperasi di bawah kewenangan BP Batam tidak dapat beroperasi karena tidak adanya DLKr dan DLKp.

“Stuck (berhenti), Majelis,” jawab Napiri.

Ketika hakim kembali memastikan apakah operasional pelabuhan benar-benar tidak dapat berjalan dalam kondisi tersebut, Napiri menegaskan, “Pasti tidak bisa, Yang Mulia”.

DLKr dan DLKp Disebut Harus Ada di Setiap Pelabuhan

Hakim Anggota II Adji Suryapranata kemudian menanyakan apakah DLKr dan DLKp harus ditetapkan pada setiap pelabuhan, mengingat Batam memiliki beberapa pelabuhan.

Hakim menggali apakah masing-masing pelabuhan harus mempunyai DLKr dan DLKp sendiri atau penetapannya dapat dilakukan secara keseluruhan.

“Sepengetahuan saya tersendiri, maupun yang baru harus ada itu,” kata Napiri.

Hakim juga menanyakan perbedaan konkret antara KSOP di Batam dan KSOP di Dumai.

Napiri menjelaskan bahwa di wilayah lain, pelabuhan dikelola oleh Pelindo, sedangkan di Batam pengelolaannya berada di bawah BP Batam. Sementara itu, KSOP menjalankan fungsi pengawasan.

“Di wilayah lain, pelabuhannya dikelola Pelindo, sedangkan di Batam dikelola BP Batam. Sementara untuk tarif diatur PP, KSOP hanya mengawasi,” jelas Napiri.

Menutup pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim Hari Murti Kridalaksana menanyakan apakah KSOP pernah melakukan pencekalan terhadap kapal yang masuk atau terkait perizinan usaha.

“Belum pernah ada,” jawab Napiri.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Setelah pemeriksaan saksi fakta dari KSOP Khusus Batam selesai, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak PT Marina Intidaya Shipping.

Sidang kemudian ditutup dan ditunda hingga pekan depan, Rabu (28/10), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

BRK Syariah Gandeng Insan Pers untuk Perluas Informasi Layanan Perbankan Syariah

Berita Selanjutnya

Dituntut 4 Tahun, Mantan Sales Manager Asialink Hotel di Batam Divonis 8 Bulan Penjara

Berita Selanjutnya
Dituntut 4 Tahun, Mantan Sales Manager Asialink Hotel di Batam Divonis 8 Bulan Penjara

Dituntut 4 Tahun, Mantan Sales Manager Asialink Hotel di Batam Divonis 8 Bulan Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com