BatamNow.com – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (BN) Batam, Tiwik, membuka sidang pembacaan putusan enam terdakwa yang dittuntut pidana mati dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir dua ton, Kamis (05/03/2026).
Sebelum sidang dimulai, Fandi yang menunggu di dalam ruang sidang utama PN Batam menegaskan ingin mendapat keadilan.
“Saya meminta keadilan di Tanah Air saya sendiri karena saya tidak tahu menahu masalah benda haram ini,” kata Fandi.
Awak BatamNow.com menegaskan apakah keadilan yang dimaksud adalah putusan bebas, ia hanya mengangguk.
Persidangan dimulai sekira pukul 13.19 WIB di ruang sidang utama PN Batam, diawali giliran terdakwa Fandi Ramadhan (25 tahun).
“Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata hakim Tiwik.
Hingga berita ini dinaikkan, persidangan masih berlangsing dan hakim masih membacakan pokok-pokok dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, keenam terdakwa dengan berkas terpisah yakni Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan (keduanya warga negara Thailand), serta Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir (keempatnya WNI).
Amatan di lokasi, ruang sidang dipenuhi pengunjung mulai dari pihak keluarga terdakwa, kerabat, masyarakat umum, hingga awak media.
Sidang putusan perkara yang menjadi sorotan nasional ini juga dipantau Komisi Yudisial (KY) dengan menghadirkan langsung anggotanya yakni Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, S.H., M.H.
Pembacaan putusan hari ini menjadi momentum krusial bagi keenam terdakwa, sekaligus menjawab apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan pidana mati dari jaksa penuntut umum (JPU) atau menjatuhkan vonis lain berdasarkan fakta persidangan.
Sebelumnya, perkara ini viral di media sosial karena video tangisan Fandi Ramadhan dan ibunya di PN Batam usai sidang mendengar tuntutan mati yang dibacakan JPU.
Fandi sendiri mengaku baru bekerja beberapa hari sebagai anak buah kapak di MT Sea Dragon Tarawa yang mengangkut sabu-sabu dari perairan Thailand.
Pengakuannya, ia tak tahu isi kardus-kardus yang dimuat kapal itu, hingga tertangkap di perairan Karimun dan dilakukan pengecekan narkotika di Tanjung Uncang, Kota Batam.
Keudian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti dan ikut mengawal jalannya persidangan lalu meminta Jaksa Agung dan Presiden mengatensi perkara tersebut.
Setelah itu, giliran Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jakarta dengan menghadirkan langsung orangtua Fandi, kuasa hukum, dan Hotman Paris Hutapea. (D)

