BatamNow.com – Menjelang sidang pembacaan putusan perkara penyelundupan sabu hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (05/03/2026), kapten kapal Hasiholan Samosir, kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal Sea Dragon Tarawa yang ia nakhodai.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Hasiholan berbicara kepada awak media saat baru tiba di Pengadilan Negeri Batam dan hendak dimasukkan ke dalam ruang tahanan pengadilan.
Lalu ia berucap memohon agar dirinya bersama kru kapal lainnya tidak langsung dianggap bersalah atas kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
“Kami tidak tahu sama sekali muatan itu. Jadi jangan kami dituduh bersalah,” ujar Hasiholan.
Selain Hasiholan sebagai kapten kapal lima kru lainnya menjadi terdakwa yakni Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan (keduanya warga negara Thailand), serta Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, dan Leo Candra Samosi (ketiganya WNI).
Keenam terdakwa termasuk dua warga Thailand dituntut jaksa penuntut umun dari Kejari Batam dengan tuntutan hukuman mati.
Sidang pembacaan putusan akan dilakukan pada siang menjelang sore Kamis (05/03/2026), hari ini.
Majelis hakim dalam perkara ini diketuai Tiwik, dengan anggota masing-masing Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dlaam perkara ini adalah Gustirio Kurniawan, Muhammad Arfian dan Aditya Otavian. (H)

