Bukan Hanya Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir: Kami Tak Tahu Narkoba Muatan Sea Dragon - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bukan Hanya Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir: Kami Tak Tahu Narkoba Muatan Sea Dragon

by BATAM NOW
05/Mar/2026 13:36
Bukan Hanya Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir: Kami Tak Tahu Narkoba Muatan Sea Dragon
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Menjelang sidang pembacaan putusan perkara penyelundupan sabu hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (05/03/2026), kapten kapal Hasiholan Samosir, kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal Sea Dragon Tarawa yang ia nakhodai.

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Hasiholan berbicara kepada awak media saat baru tiba di Pengadilan Negeri Batam dan hendak dimasukkan ke dalam ruang tahanan pengadilan.

Lalu ia berucap memohon agar dirinya bersama kru kapal lainnya tidak langsung dianggap bersalah atas kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

“Kami tidak tahu sama sekali muatan itu. Jadi jangan kami dituduh bersalah,” ujar Hasiholan.

Selain Hasiholan sebagai kapten kapal lima kru lainnya menjadi terdakwa yakni Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan (keduanya warga negara Thailand), serta Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, dan Leo Candra Samosi (ketiganya WNI).

Keenam terdakwa termasuk dua warga Thailand dituntut jaksa penuntut umun dari Kejari Batam dengan tuntutan hukuman mati.

Sidang pembacaan putusan akan dilakukan pada siang menjelang sore Kamis (05/03/2026), hari ini.

Majelis hakim dalam perkara ini diketuai Tiwik, dengan anggota masing-masing Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dlaam perkara ini adalah Gustirio Kurniawan, Muhammad Arfian dan Aditya Otavian. (H)

Berita Sebelumnya

Anggota Komisi Yudisial RI Bidang Pengawasan Hakim Turun ke Batam Pantau Sidang Putusan Narkoba 2 Ton

Berita Selanjutnya

Sidang Putusan Dimulai, Fandi Ramadhan Berharap Bebas dari Tuntutan Pidana Mati

Berita Selanjutnya
Sidang Putusan Dimulai, Fandi Ramadhan Berharap Bebas dari Tuntutan Pidana Mati

Sidang Putusan Dimulai, Fandi Ramadhan Berharap Bebas dari Tuntutan Pidana Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com