Anggota Komisi Yudisial RI Bidang Pengawasan Hakim Turun ke Batam Pantau Sidang Putusan Narkoba 2 Ton - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Anggota Komisi Yudisial RI Bidang Pengawasan Hakim Turun ke Batam Pantau Sidang Putusan Narkoba 2 Ton

by BATAM NOW
05/Mar/2026 12:30
Breaking News – Sidang Putusan Dimulai untuk Terdakwa Fandi Ramadhan dkk yang Dituntut Pidana Mati

Anggota Komisi Yudisial RI/ Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, S.H., M.H. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Komisi Yudisial (KY) RI Bidang Pengawasan Hakim melakukan pemantauan langsung sidang pembacaan putusan terhadap enam terdakwa yang dituntut pidana hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 ton yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (05/03/2026). Sidang dijadwalkan sekira pukul 14.00 WIB.

Pemantauan ini dilakukan karena perkara tersebut menjadi perhatian publik dan sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi Yudisial RI / Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan SH MH menjelaskan, pemantauan dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Kami dari Komisi Yudisial hari ini melakukan pemantauan terkait agenda sidang pembacaan putusan perkara yang menjadi perhatian publik. Kasus ini kemarin juga sempat dibahas dalam RDP dengan Komisi III DPR RI,” ujar Abhan saat ditemui di PN Batam, sebelum sidang putusan.

@batamnow Replying to @sopan.yusuf ♬ original sound – BatamNow.com

Ia menegaskan, sebenarnya tanpa diminta ataupun adanya rekomendasi, Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan yang menjadi sorotan publik. Namun dalam kasus ini, Komisi III DPR RI juga secara khusus meminta KY untuk melakukan pemantauan.

“Tanpa diminta pun sebenarnya KY memiliki kewenangan melakukan pemantauan. Tetapi kemarin dalam RDP, Komisi III juga meminta agar KY melakukan pemantauan terhadap sidang pembacaan putusan hari ini,” jelasnya.

Menurutnya, pemantauan yang dilakukan KY tidak masuk ke dalam ranah substansi yudisial atau pokok perkara yang sedang disidangkan. KY hanya berfokus pada aspek perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.

“Kami tidak masuk ke wilayah substansi yudisialnya. Yang kami pantau adalah apakah dalam proses persidangan ini ada dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku hakim,” ujarnya.

Abhan mengatakan sejauh ini Komisi Yudisial belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang menangani perkara tersebut.

“Sampai hari ini memang belum ada laporan yang masuk ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik atau perilaku hakim dalam perkara ini,” ujarnya.

KY akan Analisis Vonis Mati Perkara Narkoba 2 Ton di PN Karimun

Terkait putusan hakim pada 14 Januari lalu di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dalam perkara dengna barang bukti narkotika sekitar 2 ton juga, ia mengatakan Komisi Yudisial tidak melakukan pemantauan karena tidak ada permohonan maupun informasi yang diterima saat itu.

“Untuk putusan tanggal 14 Januari lalu itu kami memang tidak melakukan pemantauan karena tidak ada permohonan dan kami juga tidak mendapatkan informasi terkait hal tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, KY tetap akan melakukan analisis terhadap berbagai informasi, termasuk pemberitaan media, apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik oleh hakim.

“Jika nantinya dari pemberitaan atau informasi lain ada dugaan pelanggaran etik, tentu akan kami analisis lebih lanjut sesuai kewenangan Komisi Yudisial,” tutupnya.

Dalam perkara ini, ada terdakwa dengan berkas terpisah yang sama-sama dituntut hukuman mati yakni Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan (keduanya warga negara Thailand), serta Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir (keempatnya WNI). (H)

Berita Sebelumnya

844 Kontainer Limbah Elektronik Masih di Pelabuhan Batu Ampar, Pemeriksaan Lanjutan Baru akan Dilakukan

Berita Selanjutnya

Bukan Hanya Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir: Kami Tak Tahu Narkoba Muatan Sea Dragon

Berita Selanjutnya
Bukan Hanya Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir: Kami Tak Tahu Narkoba Muatan Sea Dragon

Bukan Hanya Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir: Kami Tak Tahu Narkoba Muatan Sea Dragon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com