BatamNow.com – Hampir enam bulan, ratusan kontainer berukuran 40 kaki (feet) yang diduga berisi limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat masih menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Dari total 914 kontainer yang masuk sejak September 2025, sebanyak 74 kontainer telah diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan dipastikan terindikasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan 70 kontainer disebut telah dire-ekspor.
Perintah re-ekspor dikeluarkan oleh KLH karena dugaan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) begitu terungkap kasus dugaan impor limbah elektronik ilegal.
Anehnya, meski diduga melanggar UU PPLH, namun Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) belum menetapkan tersangka, kecuali hanya memerintahkan reekspor kontainer.
Menurut Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (KBLI) Bea Cukai Batam, Setiyawan Rosyidi, hingga 26 Februari 2026, sebanyak 70 kontainer telah dire-ekspor kembali ke negara asal.
Tiga perusahaan importir yang terkait yakni:
- PT Esun International Utama Indonesia (EIUI) – 386 kontainer
- PT Logam Internasional Jaya (LIJ) – 412 kontainer
- PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) – 116 kontainer.
“Dari total 914 kontainer, masih tertahan 844 kontainer di pelabuhan Batu Ampar,” kata Setiyawan.
844 Kontainer Akan Diperiksa Impuritas
Ditambahkan Setiyawan lagi, kontainer yang belum diperiksa secara fisik akan menjalani pemeriksaan lanjutan tentang kadar impuritasnya untuk memastikan limbah B3.
Penetapan status limbah B3 secara hukum, katanya, adalah kewenangan KLH, sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah hanya dapat melakukan jika menerima pelimpahan kewenangan.
Pemeriksaan lanjutan, kata Setiyawan akan dilakukan oleh tim DLH dan ahli terkait, dengan koordinasi antarinstansi dalam Satgas yang dibentuk Menko Perekonomian, melibatkan unit-unit KLH, DLH, dan Bea Cukai.
Namun, Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam keterangan sebelumnya menolak rencana pelimpahan dari KLH ke DLH Pemko Batam.
Alasan Amsakar, juriksiksi Pelabuhan Batu Ampar di luar wewenang Pemko Batam dan memiliki keterbatasan tenaga pemeriksa.
Jika Bukan Limbah Elektronik, KLH dan BC Berpotensi Dituntut
Sementara itu, sumber di lingkungan Bea Cukai dan KLH meyakini isi 844 kontainer limbah elektronik impor dari AS dan identik dengan kontainer yang sudah dire-ekspor.
“Jika kontainer yang belum diperiksa bukan limbah elektronik atau B3, KLHK dan Bea Cukai bisa digugat pihak importir atas kerugian materiil dan imateriil karena menahan kontainer berbulan-bulan,” kata sumber tersebut.
Malah sumber itu menjelaskan unsur unsur limbah B3 dalam limbah elektronik: Logam Berat Timbal (Pb), yakni solder, baterai, layar CRT.
Merkuri (Hg) terdapat dalam lampu fluorescent, sensor, PCB.
Kadmium (Cd) – baterai Ni-Cd, komponen elektronik.
Kromium (Cr) – logam pelapis.
Kemudian, Arsenik (As) – semikonduktor Bahan Kimia Berbahaya.
PCB – kondensator lama, sulit terurai, karsinogenik.
Fluorida & Bromin – kabel, plastik, bisa membentuk senyawa beracun.
Selain itu, katanya, Plastik BFR – toksik dan sulit terurai.
Ada lagi gas atau cairan berbahaya.
Pendingin freon/refrigeran – lemari es, AC.
Elektrolit baterai – korosif dan toksik.
Pemeriksaan lanjutan atas isi 844 kontainer ini diperkirakan masih akan berlangsung lama, sementara publik mewaspadai dampak limbah B3 terhadap kesehatan manusia. (A/Red)

