844 Kontainer Limbah Elektronik Masih di Pelabuhan Batu Ampar, Pemeriksaan Lanjutan Baru akan Dilakukan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

844 Kontainer Limbah Elektronik Masih di Pelabuhan Batu Ampar, Pemeriksaan Lanjutan Baru akan Dilakukan

by BATAM NOW
05/Mar/2026 10:29
BC Batam Akan Periksa Importir 822 Kontainer Limbah B3: Dibekingi Para “Bintang”?

Tumpukan kontainer di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Hampir enam bulan, ratusan kontainer berukuran 40 kaki (feet) yang diduga berisi limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat masih menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Dari total 914 kontainer yang masuk sejak September 2025, sebanyak 74 kontainer telah diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan dipastikan terindikasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan 70 kontainer disebut telah dire-ekspor.

 

1 of 5
- +

Perintah re-ekspor dikeluarkan oleh KLH karena dugaan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) begitu terungkap kasus dugaan impor limbah elektronik ilegal.

Anehnya, meski diduga melanggar UU PPLH, namun Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) belum menetapkan tersangka, kecuali hanya memerintahkan reekspor kontainer.

Menurut Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (KBLI) Bea Cukai Batam, Setiyawan Rosyidi, hingga 26 Februari 2026, sebanyak 70 kontainer telah dire-ekspor kembali ke negara asal.

Tiga perusahaan importir yang terkait yakni:

  • PT Esun International Utama Indonesia (EIUI) – 386 kontainer
  • PT Logam Internasional Jaya (LIJ) – 412 kontainer
  • PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) – 116 kontainer.

“Dari total 914 kontainer, masih tertahan 844 kontainer di pelabuhan Batu Ampar,” kata Setiyawan.

844 Kontainer Akan Diperiksa Impuritas

Ditambahkan Setiyawan lagi, kontainer yang belum diperiksa secara fisik akan menjalani pemeriksaan lanjutan tentang kadar impuritasnya untuk memastikan limbah B3.

Penetapan status limbah B3 secara hukum, katanya, adalah kewenangan KLH, sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah hanya dapat melakukan jika menerima pelimpahan kewenangan.

Pemeriksaan lanjutan, kata Setiyawan akan dilakukan oleh tim DLH dan ahli terkait, dengan koordinasi antarinstansi dalam Satgas yang dibentuk Menko Perekonomian, melibatkan unit-unit KLH, DLH, dan Bea Cukai.

Baca Juga:  Azhari Hamid Curigai Pertemuan Tertutup Komisi XII DPR dengan Pihak PT Esun Batam

Namun, Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam keterangan sebelumnya menolak rencana pelimpahan dari KLH ke DLH Pemko Batam.

Alasan Amsakar, juriksiksi Pelabuhan Batu Ampar di luar wewenang Pemko Batam dan memiliki keterbatasan tenaga pemeriksa.

Jika Bukan Limbah Elektronik, KLH dan BC Berpotensi Dituntut

Sementara itu, sumber di lingkungan Bea Cukai dan KLH meyakini isi 844 kontainer limbah elektronik impor dari AS dan identik dengan kontainer yang sudah dire-ekspor.

“Jika kontainer yang belum diperiksa bukan limbah elektronik atau B3, KLHK dan Bea Cukai bisa digugat pihak importir atas kerugian materiil dan imateriil karena menahan kontainer berbulan-bulan,” kata sumber tersebut.

Malah sumber itu menjelaskan unsur unsur limbah B3 dalam limbah elektronik: Logam Berat Timbal (Pb), yakni solder, baterai, layar CRT.

Merkuri (Hg) terdapat dalam lampu fluorescent, sensor, PCB.

Kadmium (Cd) – baterai Ni-Cd, komponen elektronik.

Kromium (Cr) – logam pelapis.

Kemudian, Arsenik (As) – semikonduktor Bahan Kimia Berbahaya.

PCB – kondensator lama, sulit terurai, karsinogenik.

Fluorida & Bromin – kabel, plastik, bisa membentuk senyawa beracun.

Selain itu, katanya, Plastik BFR – toksik dan sulit terurai.

Ada lagi gas atau cairan berbahaya.

Pendingin freon/refrigeran – lemari es, AC.

Elektrolit baterai – korosif dan toksik.

Pemeriksaan lanjutan atas isi 844 kontainer ini diperkirakan masih akan berlangsung lama, sementara publik mewaspadai dampak limbah B3 terhadap kesehatan manusia. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Hari Ini Sidang Putusan 6 Terdakwa Kasus Narkotika 2 Ton, Komisi III DPR RI Belum Panggil Kajari Batam dan BNN

Berita Selanjutnya

Anggota Komisi Yudisial RI Bidang Pengawasan Hakim Turun ke Batam Pantau Sidang Putusan Narkoba 2 Ton

Berita Selanjutnya
Breaking News – Sidang Putusan Dimulai untuk Terdakwa Fandi Ramadhan dkk yang Dituntut Pidana Mati

Anggota Komisi Yudisial RI Bidang Pengawasan Hakim Turun ke Batam Pantau Sidang Putusan Narkoba 2 Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com