BatamNow.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dijadwalkan membacakan putusan terhadap enam terdakwa perkara penyelundupan narkotika seberat hampir 2 ton dengan kapal Sea Dragon Tarawa, Kamis (05/03/2026) hari ini.
Sidang pembacaan putusan digelar terbuka untuk umum dan menjadi penentu apakah majelis hakim akan sependapat dengan tuntutan pidana mati dari jaksa penuntut umum (JPU) atau menjatuhkan putusan berbeda berdasarkan fakta persidangan.
Enam terdakwa tersebut yakni Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan (keduanya warga negara Thailand), serta Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir (keempatnya WNI).

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU Gustirio dari Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap seluruh terdakwa.
Jaksa menyatakan tidak terdapat hal yang meringankan dalam perkara tersebut.
Perkara ini ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Persidangan PN Batam Tidak Terikat Dinamika Politik di Parlemen
Kasus ini sebelumnya mendapat atensi dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat bersama orang tua Fandi Ramadhan pada Kamis (26/02/2026), menyatakan pihaknya akan segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam serta penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dimintai penjelasan terkait tuntutan pidana mati, khususnya terhadap Fandi Ramadhan.
Namun hingga hari pembacaan putusan, belum ada informasi lanjutan terkait realisasi pemanggilan tersebut.
Belum diketahui alasan pasti mengapa agenda pemanggilan JPU, penyidik, dan BNN belum terlaksana.
Beberapa praktisi hukum mengatakan secara prinsip, proses persidangan tetap berjalan independen dan tidak terikat pada dinamika politik di parlemen.

Sorotan Terhadap Fandi Ramadhan
Perhatian publik dan Komisi III DPR RI mengerucut pada terdakwa Fandi Ramadhan (25), yang berstatus anak buah kapal (ABK).
Dalam pledoinya, Fandi mengaku tidak mengetahui kapal yang dinaikinya membawa narkotika. Ia menyatakan hanya menjalankan perintah mengangkut kardus ke kapal dan sempat mempertanyakan isi muatan kepada atasan di kapal.
Namun dalam replik, JPU tetap pada tuntutan pidana mati dan menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi serta tidak terdapat hal yang meringankan.
Kronologi Penangkapan
Perkara ini bermula dari penangkapan kapal Sea Dragon berbendera Thailand oleh BNN RI bersama Bea dan Cukai di perairan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada 21 Mei 2025.
Dari operasi tersebut, aparat menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat hampir 2 ton. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke PN Batam untuk proses peradilan.
Menanti Amar Putusan
Pembacaan putusan hari ini menjadi momentum krusial bagi keenam terdakwa, sekaligus menjawab apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan pidana mati dari JPU atau menjatuhkan vonis lain berdasarkan pertimbangan hukum.
“Terlepas dari atensi Komisi III DPR RI, kewenangan sepenuhnya berada pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” ujar Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
Putusan yang dibacakan hari ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya banding dari para pihak. (A/Red)

